Berita Nasional Terkini
Alasan MK Putuskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik
MK putuskan TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada 29 April 2025 lalu.
Dalam salinan putusannya, para hakim konstitusi menyoroti kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
“Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam pemerintahan yang efektif,” dikutip dari salinan Putusan MK 105, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Ferry Irwandi Tantang Mantan Dukun Ria Puspita untuk Buktikan Santet Nyata, Janjikan Rp1 Miliar
Lebih lanjut, MK menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang mendapat jaminan kuat baik dalam konstitusi maupun instrumen hukum internasional.
Meski begitu, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut.
UUD 1945 melalui Pasal 28J ayat (2) memberikan ruang pembatasan, sepanjang dilakukan dengan undang-undang, demi melindungi hak orang lain serta menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks ruang digital, MK menekankan negara memiliki kewajiban ganda.
“Negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas,” lanjut isi salinan.
Pertimbangan ini menjadi dasar ketika MK membatasi makna pasal-pasal dalam UU ITE.
Sehingga laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi atau lembaga, termasuk TNI, melainkan hanya oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.
Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK.
Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Selain sebagai CEO Malaka Project, Ferry dikenal sebagai seorang Youtuber.
Belakang Ferry kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"17+8 Tuntutan Rakyat" adalah seruan yang diprakarsai sejumlah selebgram dan tokoh publik, seperti Jerome Polin dan Abigail Limuria, yang kemudian dibagikan secara luas di media sosial.
Isi dari "17+8 Tuntutan Rakyat" yang deadline-nya berakhir pada 5 September 2025 adalah:
Untuk Presiden
Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Bantuan untuk Korban Demo: Pengobatan, Pendidikan, hingga Renovasi Rumah
- Bentuk tim investigasi independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aksi 28–30 Agustus.
- Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan kembalikan ke barak.
Untuk Polisi
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan tanpa kriminalisasi.
- Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan secara transparan.
- Hentikan kekerasan oleh polisi dan taati SOP pengendalian massa.
Untuk Ketua Partai Politik
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru.
- Publikasikan transparansi anggaran DPR secara proaktif.
- Selidiki harta anggota DPR yang bermasalah melalui KPK.
Untuk DPR
- Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
- Tegaskan sanksi partai bagi kader yang memicu kemarahan publik.
- Komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
Untuk TNI
- Libatkan anggota DPR dalam ruang dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Pastikan komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Baca juga: Demo Hari Ini 3 September 2025: Massa Berpakaian Pink-Hitam Bawa Sapu Lidi, Simbol Lawan Kekerasan
Untuk Kementerian Sektor Ekonomi
- Pastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, dan mitra ojek online.
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
BEM se-UI Bakal Aksi
Menjelang deadline "17+8 Tuntutan Rakyat", Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) akan menggelar aksi pada pekan ini.
Meski belum bisa memastikan kapan waktunya dan jumlah peserta, Ketua BEM UI, Atan Zayyid Sulthan, menegaskan aksi bakal dikakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Aksi itu dalam waktu dekat, minggu ini," katanya, Rabu (3/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kami tegaskan, bahwa kami akan membawa aksi yang konstruktif dan juga berfokus pada perubahan-perubahan kebijakan," tegas dia, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul H-1 Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat: BEM se-UI Siapkan Aksi, DPR Sudah Temui Perwakilan Mahasiswa.
Komnas HAM Rilis Jumlah Korban
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data korban tewas selama demonstrasi yang terjadi sejak Senin (25/8/2025).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan setidaknya 10 orang meninggal dunia, sebagian diduga menjadi korban kekerasan aparat.
Anis mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal dugaan tersebut.
"Sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia, di mana beberapa di antaranya diduga kuat karena mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat. Ini masih kami selidiki," jelas Anis, Selasa.
Berikut ini daftar 10 korban meninggal:
Affan Kurniawan – driver ojol, tewas tertabrak rantis Brimob di Jakarta
Akbar Basri – tewas saat Gedung DPRD Makassar terbakar
Sarina Wati – tewas dalam insiden kebakaran DPRD Makassar
Syaiful Akbar – tewas dalam insiden kebakaran DPRD Makassar
Baca juga: Ikut Demo di DPR, Lisa Mariana Hampir Kena Gas Air Mata dan Borong Bakpao Rp2 Juta untuk Massa Aksi
Budi Haryadi – tewas dalam insiden kebakaran DPRD Makassar
Rusdamdiansyah – driver ojol, tewas akibat pengeroyokan di Makassar
Sumari (60) – tukang becak, diduga tewas terpapar gas air mata di Solo
Rheza Sendy – mahasiswa Amikom Yogyakarta, tewas saat aksi ricuh
Iko Juliant Junior – mahasiswa UNNES, meninggal setelah diduga dianiaya
Andika Lutfi Falah – pelajar SMKN 14 Tangerang, tewas saat demo di DPR RI
Selain korban meninggal, Komnas HAM juga mencatat sebanyak 1.683 ditangkap dan ditahan dalam kurun waktu 25 Agustus-1 September 2025 selama demonstrasi berlangsung.
Korban luka mencapai 429 orang, di mana 46 di antaranya masih dirawat.
Komnas HAM juga mencatat ada 28 aduan masyarakat, mayoritas terkait penangkapan sewenang-wenang oleh aparat.
Awal gelombang demonstrasi terjadi di depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025), bertajuk "Indonesia Gelap, Revolusi Dimulai".
Tuntutan utama adalah pembubaran DPR, dipicu isu tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta.
Kericuhan terjadi di sekitar flyover Ladokgi dan Restoran Pulau Dua setelah rombongan pelajar bentrok dengan aparat.
Aksi berlanjut pada Kamis (28/8/2025), oleh kelompok buruh, menuntut penghapusan outsourcing hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
Bentrok kembali pecah saat massa buruh bubar dan pelajar kembali terlibat.
Puncaknya, pengemudi ojol Affan Kurniawan tewas tertabrak rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Sejak itu, demonstrasi meluas ke berbagai kota.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.