Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Buka Peluang Panggil Ketua Umum PBNU

KPK usut aliran dana kasus korupsi kuota haji, buka kemungkinan panggil Ketua Umum PBNU.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama di Istora, Jakarta, Rabu (5/2/2025)(kiri). Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selasa, 25 Maret 2025 (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

Dalam prosesnya, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, sebagai saksi.

Gus Yahya juga merupakan kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan kepada saksi disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. 

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Jadikan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Fokus utama KPK saat ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, timnya menerapkan strategi "follow the money" untuk melacak ke mana saja uang haram ini mengalir.

Penelusuran ini termasuk ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti PBNU, mengingat ormas juga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Asep menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi, melainkan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery).

KPK kini sedang mendalami siapa perancang Surat Keputusan (SK) tersebut dan alur perintah di baliknya sebelum ditandatangani oleh menteri. 

Pemanggilan saksi, termasuk potensi Gus Yahya, menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: PBNU Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji Kemenag, Minta KPK Ungkap Nama, Bukan Institusi

Desakan PBNU 

Di sisi lain, PBNU melalui A'wan Abdul Muhaimin mendesak KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pihaknya merasa gerah karena lambatnya penanganan kasus dinilai mencemari nama baik PBNU dan menimbulkan kesan seolah-olah lembaga tersebut terlibat.

Awal Mula Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved