Berita Nasional Terkini

6 Tahun Buron, di Mana Silfester Matutina? Kejagung Disorot, Kejari Jaksel Digugat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MANGKRAK - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Enam tahun berlalu sejak divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik, eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih belum dilakukan. (Kompas.com/Rahel) 

Berbeda dengan sikap Kejagung terhadap Silfester Matutina.

Seolah ada hal lain yang bisa menghentikan langkah Kejagung dalam mengusut kasus Silfester Matutina.

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Sabtu (6/9/2025). 

Guntur Romli juga mempertanyakan sikap Kejagung apakah berkaitan dengan posisinya sebagai ketua relawan Jokowi.

"Mengapa Kejaksaan seperti tidak punya keberanian mengeksekusi Silfester? Apa karena Silfester Ketua Relawan Jokowi?,"

"Mengapa Kejaksaan mempertaruhkan nama baiknya untuk kasus Silfester dan Gibran?" tulis Guntur Romli, Kamis (11/9/2025) hari ini.

Kejagung: Kami Terus Mencari

Kejagung sampai saat ini tengah melakukan pencarian terhadap terpidana Silfester Matutina.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mencari keberadaan Silfester Matutina.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus."

"Kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," kata Sanitiar Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Kejari Jaksel digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum mengeksekusi Silfester Matutina.

Kejari Jakarta Selatan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran lambat menangani kasus Silfester Matutina.

Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Kejari Jaksel Mangkir di Sidang Praperadilan

Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.

Gugatan itu pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Sampai saat ini, keberadaan Silfester Matutina masih belum diketahui.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel dan Tribunnews.com dengan judul Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved