Berita Nasional Terkini
6 Tahun Buron, di Mana Silfester Matutina? Kejagung Disorot, Kejari Jaksel Digugat
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap kuasa hukum penggugat. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan juga pernah digugat secara praperadilan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September karena pihak Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.
Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina pada Mei 2017.
Silfester dinilai melakukan pencemaran nama baik melalui orasinya. Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut.
Baca juga: PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla, Ini Alasan Hakim
Ke Mana Silfester Matutina?
Politikus PDI-Perjuangan Mohamad, Guntur Romli, menyentil misteri keberadaan relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Sebab, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeksekusi Silfester Matutina, meski sudah menyandang status terpidana sejak enam tahun lalu.
Adapun kasus yang menjerat Silfester Matutina yakni soal pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Guntur Romli pun menerka-nerka, Silfester bersembunyi di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Kecamatan Sumber, Solo, Jawa Tengah.
Dugaan itu disampaikan Guntur Romli di Instagram pada Rabu (11/9/2025).
"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo. Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulis Guntur Romli menyertai unggahannya berupa sebuah tangkapan layar bergambar Silfester.
Baca juga: Sidang PK Digelar Siang Hari Ini, Penjelasan PN Jaksel soal Kehadiran Silfester Matutina
Guntur Romli tegas mengatakan rakyat butuhkan kejelasan dari persoalan yang menjerat Silfester.
Pasalnya, hukum dibuat seolah tebang pilih terhadap siapa yang akan dikenakan.
Menilik kasus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejagung pun langsung gerak cepat mengeksekusi Nadiem Makarim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.