Berita Nasional Terkini

Jokowi Sudah Perjuangkan RUU Perampasan Aset di Eranya, Beber Kendala yang Bikin Mandek

Jokowi mengungkap bahwa selama masa pemerintahannya, ia telah mendorong pembahasan RUU ini sebanyak tiga kali.

Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris)
RUU PERAMPASAN ASET - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dukung pembahasan RUU Perampasan Aset, sebut saat di eranya sudah dorong DPR untuk bahas sebanyak 3 kali.Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris) 

Menurut Jokowi, salah satu hambatan utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah belum adanya kesepakatan di antara fraksi-fraksi partai politik di DPR.

Ia menyebut bahwa keputusan untuk membahas suatu RUU sering kali bergantung pada arahan dari ketua-ketua partai.

“(Kendalanya) ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesempatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses legislasi di Indonesia tidak hanya bergantung pada urgensi substansi hukum, tetapi juga pada dinamika politik internal partai.

Padahal, menurut Jokowi, pembahasan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan efisien.

“Ya saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” tandasnya.
 
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Presiden Prabowo Subianto meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikebut untuk diselesaikan dan menjadi Undang-undang.

Setelah tertunda selama bertahun-tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Prolegnas adalah instrumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang untuk pembentukan undang-undang (UU) di Indonesia.

Prolegnas ini mencakup daftar RUU yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun.

Sedangkan Prolegnas Prioritas adalah bagian dari Prolegnas yang berisi daftar RUU yang diprioritaskan untuk diselesaikan dalam satu tahun anggaran tertentu.

Baca juga: Prabowo Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Pegiat Antikorupsi: Jangan Berhenti di Omon-omon

Keputusan ini dicapai dalam Rapat Evaluasi Prolegnas yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah pada Selasa, (9/9/2025).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah salah satu dari tiga RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri.

"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," tegas Bob Hasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved