Berita Nasional Terkini
Jokowi Sudah Perjuangkan RUU Perampasan Aset di Eranya, Beber Kendala yang Bikin Mandek
Jokowi mengungkap bahwa selama masa pemerintahannya, ia telah mendorong pembahasan RUU ini sebanyak tiga kali.
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik keputusan DPR.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman.
Ia bahkan menyampaikan apresiasi kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.
Sebelumnya, RUU ini sudah diajukan oleh pemerintah pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2023, namun pembahasannya di DPR belum juga terlaksana.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) RUU ini sudah diajukan sejak lama.
"Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR," jelas Yusril.
Baca juga: Menhum Supratman Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Bersama Dewan
Dikebut Atas Permintaan Presiden Prabowo
Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
Permintaan ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini," ujar Yusril.
Menteri Hukum Supratman menambahkan bahwa keputusan DPR untuk memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan hasil dari konsultasi politik antara Presiden Prabowo dengan pimpinan partai politik.
Ini menjadi sinyal bahwa ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait urgensi RUU ini.
Saat ini, bola pembahasan berada di tangan DPR yang akan menyiapkan draf RUU.
Setelah draf diserahkan, barulah presiden akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan secara resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ungkap 3 Kali Dorong DPR agar Bahas RUU Perampasan Aset Saat Jabat Presiden"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.