Berita Viral

Senyum Saat Ditangkap, Sopian Hakim Korupsi Dana Desa Rp2,6 M untuk Judol dan Proyek Fiktif

Sosok Sopian makin viral setelah videonya tersenyum santai saat digiring jaksa menuju mobil tahanan beredar luas di media sosial.

Editor: Heriani AM
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yakni SH bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024. SH diketahui menjabat Kepala Desa Sumberjaya, mulai 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024. 

Sopian Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Sopian Hakim, ada tiga tersangka lainnya, yaitu:

  • SJ merupakan Sekdes Sumberjaya Tahun 2024,
  • GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan operator siskeudes,
  • MSA merupakan direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. 

Dirinya dijerat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terjawab Siapa Pelapor! 3 Fakta 5 Orang Ditangkap Karena Akali Sistem Situs Judol dan Rugikan Bandar

Modus para tersangka

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa membongkar modus para tersangka.

Sopian Hakim dkk menilap dana desa dengan membuat proyek fiktif.

"Jadi konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Pekerjaan ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," katanya, dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (13/9/2025).

Ronal melanjutkan, pemotongan berkisar 5-15 persen dari total besaran angka proyek.

Ada juga proyek yang dikerjakan asal-asalan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.

Dana-dana kemudian dikumpulkan ke rekening milik CV Sinar Alam Inti Jaya.

Uang haram yang mencapai total Rp2,6 miliar itu dibagi ke empat tersangka dengan besaran berbeda-beda.

"Jadi semua dana yang diselewengkan dari dana pembangunan di desa tersebut ditampung di situ di CV Sinar Alam Inti Jaya) Baru kemudian dibagi-bagikan," urainya.

Selama perjalanan kasusnya, para tersangka sempat mengembalikan hasil korupsi sebesar Rp256 juta, yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Baca juga: Wapres Gibran Minta Bantuan BSU 2025 tak Dipakai Judol dan Beli Rokok di NTB, Bansos Bisa Dicabut

Untuk keperluan pribadi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman menambahkan, para tersangka menikmati uang haram untuk keperluan pribadinya.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," katanya, dikutip dari wartakotalive.com.

Eddy dalam kesempatannya juga berharap, dengan penangkapan ini menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved