Berita Nasional Terkini
Terjawab Siapa Pelapor! 3 Fakta 5 Orang Ditangkap Karena Akali Sistem Situs Judol dan Rugikan Bandar
Ini sejumlah fakta 5 orang ditangkap karena 'akali' sistem situs Judi Online dan merugikan bandar, terjawab sudah siapa pelapor.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sejumlah fakta 5 orang ditangkap di Bantul karena 'akali' sistem situs Judi Online dan merugikan bandar, terjawab sudah siapa pelapor.
Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online.
Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga "mengakali sistem" di situs judi online.
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Judi Online, Adhi Kismanto dan Agus Yakinkan Denden, Budi Arie Sudah Tahu soal Beking Judol
Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
Berikut sejumlah fakta 5 orang ditangkap di Bantul karena 'akali' sistem situs Judi Online dan merugikan bandar yang sudah dirangkum dari Kompas.com dan Kompas.com:
1. Polisi Sebut Berawal dari Laporan Masyarakat
Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.
Ia juga memastikan kepolisian tidak melindungi bandar judi.

Semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
2. Raup Rp 50 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.