Bantuan Sosial
Kriteria Penerima PIP Tahun 2025 Termin 3 dan Jadwal Pencairan Lengkap dengan Besaran Dana Bantuan
Ini kriteria penerima PIP tahun 2025 termin 3 dan jadwal pencairan lengkap dengan besaran dana bantuan.
TRIBUNKALTIM.CO -Saat ini, pertanyaan seputar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP kapan cair tahun 2025 dan PIP termin 3 2025 kapan cair sedang menjadi sorotan.
Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui seputar pencairan PIP tahun 2025, di antaranya:
- PIP dicairkan 3 kali dalam setahun, Termin 1 (Februari-April), Termin 2 (Mei-September) dan Termin 3 (Oktober-Desember). Dengan demikian, pencairannya PIP tahap 3 berkisar antara bulan Oktober hingga bulan Desember tahun 2025.
- Setiap penerima PIP akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan, yakni SD/MI Rp450.000, SMP/MTs Rp750.000 dan SMA/SMK Rp1.000.000.
- Siswa dapat melakukan pengecekan status penerima PIP melalui laman Kemendikdasmen menggunakan NISN dan NIK sesuai dengan data yang terdaftar.
Baca juga: Lengkap Daftar Bansos yang Cair Bulan Agustus 2025, Ada BPNT dan PKH Tahap 3, Bantuan PIP hingga BSU
Apa itu PIP?
PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK agar tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dikutip dari kemendikbudristek.com, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dana PIP 2025 dicairkan dalam tiga termin:
Termin 1 (Februari-April): untuk siswa kelas akhir dan penerima dari DTKS.
Termin 2 (Mei-September): untuk siswa yang sudah diusulkan dan telah mengaktivasi rekening.
Termin 3 (Oktober-Desember): pencairan terbesar untuk siswa yang belum menerima di dua termin sebelumnya.
Cara Cek Status Penerima PIP
Peserta didik yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kini bisa mengecek status pencairan bantuan langsung melalui ponsel.
Baca juga: Klik pip.kemdikbud.go.id Login Gagal? Cara Cek PIP Lewat HP 2025, Lihat Daftar Penerima Pakai NISN
Pengecekan juga bisa dilakukan bagi siswa SMP hingga SMA.
Cukup menggunakan dua data utama, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), siswa atau orang tua dapat mengakses laman resmi PIP: https://pip.kemdikdasmen.go.id.
Berikut langkah-langkah pengecekan PIP 2025 secara online seperti dilansir Kompas.com:
- Siapkan NISN dan NIK siswa.
- Buka situs https://pip.kemdikdasmen.go.id melalui HP.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom pencarian.
- Klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan status pencairan, apakah sudah masuk rekening atau belum.
Jika sistem menunjukkan dana sudah tersedia, siswa bisa mencairkan melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi.
Jika belum, penting untuk memastikan aktivasi rekening sudah dilakukan.
Syarat dan cara aktivasi rekening
Sebelum melakukan aktivasi rekening, penerima sebaiknya mengecek status nominasinya di laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memilih fitur "Cek Perima PIP", menggunakan NISN dan NIK.
Penerima PIP jenjang SD bisa diwakili oleh orang tua/wali. Sementara siswa jenjang SMP, SMA, dan SMK bisa melakukan aktivasi rekening secara langsung.
Apabila tidak memungkinkan melakukan secara langsung, penerima bisa memberikan kuasa melalui kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.
Bagi penerima yang namanya telah tercantum di SK Nominasi PIP 2025 bisa langsung mendatangi bank sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.
Ini syarat dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi rekening seperti dilansir Kompas.com:
- Surat aktivasi rekening dari kepala sekolah
- KTP bagi yang telah memiliki dan Kartu Keluarga (KK) jika masih belum punya
- KTP orang tua/wali siswa.
Baca juga: Info Terbaru Pencairan Dana PIP, Cek Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025, Besaran Nominal PIP 2025
Jika melalui kuasa beberapa dokumen lain dibutuhkan, antara lain:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak asli yang ditandatangani penerima kuasa di atas materai
- KTP asli dan fotokopi penerima kuasa
- Surat pengangkatan jabatan asli dan fotokopi penerima kuasa
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan.
Jika sudah melakukan aktivasi rekening, siswa atau orang tua akan menerima buku tabungan paling lambat 7 hari setelahnya.
Penerima akan mendapatkan buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dan kartu debit.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.