Berita Nasional Terkini 

Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar Live KompasTV
ROY SURYO TERSANGKA - Dalam foto: Pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, beberapa saat jelang pemeriksaan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Mahfud MD minta pengadilan buktikan ijazah Jokowi asli sebelum vonis Roy Suryo soal dugaan pencemaran nama baik.(Tangkap layar Live KompasTV) 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menyoroti penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 
  • Ia menilai alasan penetapan itu masih samar dan menegaskan pengadilan, bukan polisi, yang harus membuktikan keaslian ijazah Presiden. 
  • Menurut Mahfud, logika hukum seharusnya pembuktian ijazah didahulukan sebelum kasus pencemaran nama baik diproses. 
  • Ia juga mengimbau agar kasus ini diselesaikan secara adil dan damai.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) yang juga anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Mahfud menegaskan, pengadilan harus lebih dulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebelum menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo.

Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar

“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum, dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ucap Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera dilakukan.

“Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan),” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Pengadilan Harus Buktikan Ijazah Jokowi Benar-benar Asli

Mahfud MD yang juga dikenal sebagai akademisi hukum menilai alasan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka masih samar.

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih?” kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).

“Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain? Misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong, atau apa?”

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 itu menegaskan, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka pengadilan wajib membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.

“Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua hal yang harus diperhatikan. Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com.

“Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin.”

Mahfud menegaskan, yang berhak menyimpulkan keaslian ijazah Jokowi bukan polisi.

“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan,” tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved