Berita Viral
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Guru Abdul Muis dan Rasnal yang Viral Dipecat
Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi hukum kepada guru Abdul Muis dan Rasnal jadi sorotan nasional
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer lewat iuran sukarela
- Keputusan ini lahir setelah aspirasi masyarakat disampaikan ke pemerintah dan DPR, serta menjadi simbol keadilan bagi dunia pendidikan
- Rehabilitasi memulihkan nama baik, hak, dan martabat kedua guru, serta jadi pesan agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
TRIBUNKALTIM.CO - Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Abdul Muis dan Rasnal — menjadi sorotan nasional.
Kedua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara itu sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) karena dianggap melakukan pungutan liar sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa.
Padahal, sumbangan tersebut dilakukan secara sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan tidak menerima gaji dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Kisah perjuangan dua pendidik ini telah mengundang simpati publik selama bertahun-tahun.
Baca juga: Guru Abdul Muis Viral Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun, Ini Penjelasan Disdik Sulsel
Setelah melewati proses hukum panjang sejak 2018, akhirnya pada Kamis (13 November 2025) dini hari, Presiden Prabowo secara langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk keduanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Rehabilitasi adalah proses pemulihan nama baik, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya dirugikan akibat keputusan hukum, sosial, atau administratif yang dianggap tidak adil.
Dalam konteks hukum, rehabilitasi diberikan kepada orang yang telah dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan dari tuduhan, atau mengalami pemulihan status hukum setelah putusan tertentu.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang hadir bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, serta kedua guru yang bersangkutan.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang viral di media sosial, serta laporan berjenjang dari berbagai lembaga pendidikan dan legislatif daerah.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjutnya.
Peran Pemerintah dan Alasan Diberikannya Rehabilitasi
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah pusat menerima banyak aduan dari masyarakat dan lembaga terkait kasus yang menimpa kedua guru tersebut.
Setelah berkoordinasi intensif selama seminggu dengan pimpinan DPR RI, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan memberikan rehabilitasi hukum untuk memulihkan nama baik, hak, dan martabat keduanya.
“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi,” ujar Prasetyo Hadi.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_prabowo-beri-rehabilitasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.