Ijazah Jokowi
Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Klaim Bukan hanya untuk Jokowi dan Gibran
KPU menjelaskan alasan menutup akses ijazah Capres-Cawapres bukan untuk melindungi Jokowi maupun Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan keputusan menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, bukanlah upaya melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kebijakan tersebut murni merujuk pada ketentuan hukum keterbukaan informasi publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, dokumen pribadi para calon presiden dan wakil presiden yang diajukan sebagai syarat pendaftaran termasuk dalam kategori data yang dikecualikan.
Artinya, dokumen tersebut hanya dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau melalui putusan pengadilan.
Baca juga: Alasan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 jenis dokumen yang ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Salah satunya adalah ijazah, selain surat keterangan kesehatan, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan.
Meski demikian, KPU tetap membuka akses publik untuk visi-misi serta riwayat hidup kandidat.
Afifuddin menegaskan kebijakan ini berlaku universal bagi semua kandidat, bukan hanya Jokowi atau Gibran.
Dengan demikian, setiap calon presiden dan wakil presiden memiliki perlindungan yang sama atas dokumen pribadinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Disdukcapil Paser Siapkan Layanan Praktis Urus Akta Kelahiran Bayi
Afifuddin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” jelasnya.
Afifuddin menyebut dokumen yang masuk kategori pengecualian antara lain rekam medis dan dokumen sekolah seperti ijazah.
“Itu ya yang bersangkutan yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.