Berita Viral

Arlan Disanksi Kemendagri dan Gerindra Usai Viral Copot Kepsek, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf

Nasib Wali Kota Prabumulih H Arlan usai viral copot Kepala Sekolah SMP 1. Arlan pun mendapatkan sanksi dari partainya yaitu Gerindra hingga Kemendagri

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
WALIKOTA PRABUMULIH VIRAL - Walikota Prabumulih Arlan (kanan foto berbaju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Arlan dapat sanksi dari Kemendagri dan Gerindra (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

“Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi. Karier aku copot, cuma sebatas itu, Pak,” ucapnya.

Namun, Roni kemudian dinonaktifkan dari jabatannya. Ia mengaku bahwa pencopotan tersebut terjadi karena kesalahan dalam mengambil kebijakan, meski tidak merinci kebijakan apa yang dimaksud.

“Intinya saya sudah sertijab, saya ikhlas, karena memang penyebabnya saya buat kebijakan. Saya sangat menghormati keputusan pimpinan,” ujar Roni.

Arlan Minta Maaf dan Roni Kembali Menjabat

Setelah polemik mencuat dan mendapat sorotan publik nasional, Arlan mendatangi rumah Roni dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Roni pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada dan kembali aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih sejak 17 September 2025.

“Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya,” kata Roni.

Sanksi dari Kemendagri dan Partai Gerindra

Tindakan H Arlan mencopot kepala sekolah tanpa prosedur yang sesuai mendapat perhatian serius dari Kemendagri

Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, menyatakan bahwa H Arlan telah diperiksa selama tujuh jam dan akan diberikan sanksi teguran tertulis.

“Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra.

Mahendra juga menegaskan bahwa sanksi lebih berat bisa dijatuhkan jika Arlan mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tak hanya dari Kemendagri, Arlan juga mendapat teguran dari partai politik tempat ia bernaung, yakni Partai Gerindra.

Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, disebut telah beberapa kali menelepon Arlan untuk menyampaikan teguran dan ancaman sanksi internal.

“Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketum, Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan sudah menegur saya,” kata Arlan.

Baca juga: Kisah Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Benarkah Gara-gara Tegur Anak Pejabat?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved