Berita Nasional Terkini
BPOM Temukan 19 Produk Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar
BPOM mengungkap 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Terkait temuan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas.
Seluruh produk ilegal tersebut telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan selanjutnya akan dimusnahkan guna mencegah risiko lebih lanjut terhadap masyarakat.
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan atau link penjualan produk ilegal yang ditemukan beredar di berbagai platform e-commerce dan media sosial.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yaitu pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran semacam ini dan kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna.
Baca juga: Minimarket di Samarinda Klaim tak Ada Beras Oplosan, BPOM Belum Tinjau dan Beri Informasi
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli produk herbal, terutama yang dipasarkan secara online.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak mengandung klaim berlebihan yang mencurigakan.
BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya,
Janji Erick Thohir Setelah FIFA Izinkan Dirinya Jabat Ketua Umum PSSI Sekaligus Menpora |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Belum Dihitung |
![]() |
---|
Fakta Terkini Perpres 70 Tahun 2025 Kenaikan Gaji ASN dan Penjelasan KSP Soal Kapan Mulai Berlaku |
![]() |
---|
Pidato Prabowo di KTT PBB: Indonesia Akan Akui Israel Jika Palestina Diakui, Dukung Solusi 2 Negara |
![]() |
---|
Jejak Masa Muda Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Sempat jadi Model Majalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.