Berita Nasional Terkini

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, DPR: Ini Tidak Terjadi di Negara Lain

Sebanyak 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Editor: Heriani AM
YouTube/TVR Parlemen
RANGKAP JABATAN - Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Komisi VI DPR RI bersama Dirut PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya, Senin (17/3/2025). Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN. (YouTube/TVR Parlemen) 

TRIBUNKALTIM.CO - Praktik rangkap jabatan kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap adanya 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap posisi sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Temuan ini mencuat dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rieke menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini jarang ditemui di negara lain, dan seharusnya menjadi perhatian serius dalam pembahasan revisi UU BUMN yang sedang berlangsung.

Meski Mahkamah Konstitusi telah melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan komisaris, belum ada aturan tegas yang mengatur pejabat setingkat eselon I dan II.

Baca juga: Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI, Erick Thohir Serahkan Keputusan ke FIFA

Hal ini, menurut Rieke, membuka celah konflik kepentingan dan rawan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam forum yang sama, Komisi VI DPR juga menyepakati sejumlah perubahan penting, termasuk rencana mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara.

Perubahan ini diharapkan membawa perbaikan struktural dalam pengawasan dan pengelolaan perusahaan milik negara.

"Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris begitu ya," kata Rieke dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

"Dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien, hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Rieke menjelaskan, untuk jabatan setingkat menteri dan wakil menteri telah dilarang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Namun, untuk untuk pejabat struktural setingkat eselon I dan II belum memiliki aturan yang melarangnya.

"Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan enggak bisa begitu," ucapnya. 

Rieke pun mendorong agar momentum revisi UU BUMN ini digunakan untuk memasukkan larangan rangkap jabatan secara tegas di dalam pasal-pasal regulasi yang sedang dibahas.

"Dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo (Subianto) untuk merevisi Undang-Undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk kalau boleh ini sekretariat dan lewat pimpinan tentu saja larangan rangkap jabatan dapat dimasukkan yang tadi di antara Pasal 57 dan Pasal 58," tegasnya.

Baca juga: MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Justru Tambah Wamen Jadi Komisaris, Mental Pelanggar Hukum

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim MK memandang jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. 

Karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Semua Fraksi Sepakat

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementerian BUMN.

Ia mengungkapkan, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat bahwa Kementerian BUMN nantinya akan berubah status menjadi Badan penyelenggara BUMN.

Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN

“Pertama tentu di dalam daftar inventarisasi masalah kami, fraksi-fraksi juga menyetujui terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan penyelenggara BUMN,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sekjen Partai Demokrat itu menjelaskan, Badan Penyelenggara BUMN tersebut akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan sebagai pemegang saham merah putih sebesar 1 persen.

“Fungsinya tentu memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” ucapnya.

Selain itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu ini  menekankan bahwa Komisi VI DPR juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan status penyelenggara BUMN dikembalikan sebagaimana diharapkan publik, yakni sebagai penyelenggara negara.

“Dengan status penyelenggara BUMN, otomatis BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah, oleh karena itu ini sebenarnya kembali kepada undang-undang yang lama,” katanya.

Tak hanya itu, Herman juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Ini juga akan menjadi pembahasan, dan tentu dalam DIM sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” ucap Herman.

Baca juga: Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Peluang Kepala Danantara Rangkap Jabatan Kepala Badan Penyelenggara BUMN

Herman Khaeron pun mengungkap dalam revisi UU BUMN satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan dengan kepala Danantara.

“Selanjutnya juga untuk lebih efisien tentu kami juga membuka ruang bahwa kepala badan atau kepala badan penyelenggara BUMN dengan holding Danantara ini bisa merangkap,” kata Herman.

Herman menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan BUMN yang terus berkembang. 

Menurutnya, sistem penyelenggaraan BUMN perlu adaptif, baik di sisi regulator maupun eksekutor.

“Jadi saya kira ini sebetulnya penyesuaian terhadap situasi yang tentu terus berkembang dan beradaptasi terhadap sistem penyelenggaraan baik di regulator maupun di eksekutor,” ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan ini belum final dan masih terus dimatangkan. 

“Nah, ini belum final tentu karena kami masih dalam pembahasan panja bersama dengan pemerintah. Kemungkinan dalam waktu dekat tentu nanti ada keputusan-keputusan antara DPR dan pemerintah dan kemudian secepatnya ini harus segera diputuskan,” ucapnya.

Herman menambahkan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar proses penyelenggaraan di BUMN berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

“Karena bagaimanapun ini supaya proses-proses penyelenggaraan di BUMN baik di regulator maupun di eksekutornya bisa berjalan dengan baik. Ada tujuan besar tentu ke depan agar BUMN lebih efisien, kemudian bisa menghasilkan laba dan tentu pada akhirnya bisa menyumbangkan deviden seoptimal mungkin,” ucapnya.

Ia menekankan, dividen dari BUMN sangat penting untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Supaya bisa menopang terhadap program-program APBN, program-program negara yang nanti terintegrasi di dalam APBN,” katanya.

UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR

Kata Dasco dalam RUU itu nantinya Kementerian BUMN akan turun statusnya dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara badan Usaha milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN  dan Legislator Demokrat Ungkap Semua Fraksi di DPR Sepakat Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved