Berita Nasional Terkini

Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR?

Cek berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, info Tunjangan dan THR.

Editor: Doan Pardede
bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Cek berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, info Tunjangan dan THR.(bkn.go.id) 

Gaji PPPK paruh waktu

Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun.

Masa kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun, serta bisa berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Baca juga: Pembuatan SKCK Dipermudah untuk PPPK, Polres Mahakam Ulu Janji Layani Cepat

Gaji PPPK paruh waktu yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati.

Berdasarkan regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan: pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan.

Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan skema seperti ini, maka gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan.

Karena penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan sebagaimana pada PNS dan PPPK penuh waktu.

Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota di Jawa yang bisa jadi acuan besaran gaji PPPK paruh waktu seperti dilansir Kompas.com

Jawa Timur: 

UMP Jatim 2025 Rp 2.305.985

UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753

UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved