Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi

Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Foto ilustrasi, sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Gugatan ijazah Gibran, Subhan Palal desak kehadiran Wakil Presiden di sidang mediasi. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti) 

Ia menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi. 

“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dilansir Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved