Makan Bergizi Gratis

Mahfud MD: Program Makan Bergizi Gratis tak Punya Dasar Hukum Jelas, Perlu Aturan Tegas

Mahfud MD angkat suara soal carut marutnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. 

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Gita Irawan
MAKAN BERGIZI GRATIS - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mahfud MD angkat suara soal carut marutnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD angkat suara soal carut marutnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. 

Ia menyoroti tidak adanya dasar hukum yang jelas dan menyebut tata kelola program ini amburadul hingga menimbulkan banyak keluhan, termasuk kasus keracunan yang dialami dua cucu dari keponakannya sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mendesak agar pemerintah segera membuat aturan tegas agar program ini tidak terus memakan korban.

“Apa sih dasar hukum dari MBG ini? perpres, apa PP, apa UU, atau apa? Kalau ditarik secara umum ya sudah ada. Sejauh ini tidak ditemukan,” kata Mahfud MD di podcast Terus Terang yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: 2 Cucu Keponakan Mahfud MD Keracunan MBG, Kritik Tata Kelola dan Payung Hukum Program

Menurut Mahfud, selama ini dasar pelaksanaan MBG hanya terlihat dari keputusan rapat dan alokasi anggaran di APBN. Namun, tidak ada aturan yang lebih rinci mengenai tata kelolanya.

“Pertama, keputusan rapat kalau rapat diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan, minimal asas kepastian hukumnya tidak jelas."

"Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa dan kepada siapa kan kita tidak tahu. Sekolah tidak tahu menau juga,” tegas Mahfud.

Ia menekankan, kepastian hukum penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa,” kata Mahfud.

Mahfud menilai absennya aturan tegas membuat banyak keluhan muncul di lapangan. Ia menyebut penyelenggara MBG di tingkat bawah kerap tidak jelas, dan penanganan masalah sering kali dilakukan oleh orang yang tidak profesional.

“Keluhannya yang banyak itu ya endak jelas dan ditangani oleh orang-orang tidak profesional sebenarnya,” pungkasnya.

Dari data BGN, setidaknya ada 70 kasus dugaan keracunan makanan di program MBG 2025. Rinciannya, 5.914 orang penerima manfaat yang terdampak.

Rinciannya, Kota Bandar Lampung sebanyak 503 orang, Kabupaten Lebong Bengkulu 467 orang, Kabupaten Bandung Barat 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah 339 orang dan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 305 orang.

Baca juga: Mahfud MD Bela Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji, Sebut Bukan Pelaku

2 Cucu Ikut Jadi Korban

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bercerita terkait dua cucu dari keponakannya yang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mahfud MD menyebut, kedua cucu dari keponakannya itu bersekolah di sekolah yang sama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mahfud MD mengungkapkan juga ada enam siswa lainnya yang keracunan setelah mengonsumsi MBG.

"Cucu saya juga keracunan MBG di Yogyakarta. Itu cucu keponakannya, saya punya keponakan, keponakan saya punya anak namanya Ikhsan. Satu kelas itu delapan orang langsung muntah-muntah," katanya, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Selasa (30/9/2025).

Mahfud MD mengungkapkan kedua cucunya itu sempat dirawat di rumah sakit. Namun, salah satunya hanya perlu dirawat selama satu hari.

Sementara, cucunya yang lain sampai harus dirawat selama empat hari.

"Yang enam itu dan kakaknya, kakak yang masih dirawat di rumah sakit, habis muntah-muntah sehari (dirawat di rumah sakit) boleh pulang, terus dirawat di rumah," cerita Mahfud.

Mahfud MD lantas mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait jumlah kasus keracunan yang tidak sampai satu persen dibanding total jumlah penerima manfaat.

Prabowo memang sempat menyatakan bahwa kasus keracunan akibat MBG sebesar 0,0017 persen dari total penerima manfaat yang sudah mencapai 30 juta orang.

Hal ini disampaikannya sebanyak dua kali pada Senin (29/9/2025) yakni saat berpidato di Munas VI PKS di Jakarta dan ketika di Cileungsi, Bogor.

Dia lantas membandingkan pernyataan Prabowo tersebut dengan fenomena kecelakaan pesawat.

Menurutnya, pemerintah jangan menyederhanakan suatu kasus hanya dengan menggunakan statistik ketika menyangkut nyawa seseorang.

"Tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia itu lalu lalang setiap hari, kecelakaan satu aja, tidak sampai 0,00001 persen, orang sudah ribut karena itu menyangkut nyawa."

"Jadi persoalan angka. Ini harus diteliti apa penyebabnya," tegas Mahfud.

Baca juga: Setuju Gabung ke Tim Reformasi Polri, Mahfud MD Bongkar Masalah Utama Polisi yang Akan Dibenahi

Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.

Menurutnya, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak agar tata kelola MBG ini diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Mahfud MD Sebut Tak Jelasnya Payung Hukum soal Tata Kelola MBG

Mahfud mencontohkan yang perlu diperbaiki adalah terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.

Pasalnya, sambung Mahfud, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.

"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.

"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.

Mahfud menilai carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.

Dia mengatakan kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.

Menurutnya, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.

Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar."

"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Yakin Nadiem Makarim Bersih dari Korupsi Tapi Tetap Punya Kesalahan di Kasus Chromebook

Pemerintah Tegaskan Tak Hentikan MBG meski Marak Kasus Keracunan

Pemerintah telah menegaskan tidak akan menghentikan program MBG meski masifnya kasus keracunan yang terjadi di berbagai wilayah.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro.

Cak Imin mengatakan program MBG tidak perlu dihentikan kendati adanya ribuan kasus keracunan yang terjadi. Menurutnya, yang diperlukan kini adalah evaluasi menyeluruh terkait program unggulan Prabowo tersebut.

"Yang pertama tentu semua jenis kejadian harus dijadikan bahan evaluasi. Yang kena keracunan, yang sistemnya lamban, yang berbagai hal harus dijadikan pembenahan," katanya pada Rabu (24/9/2025).

Cak Imin pun memastikan, pemerintah dan DPR akan melakukan evaluasi agar kejadian keracunan tidak terus berulang.

Senada dengan Cak Imin, Juri juga menegaskan program MBG dihentikan pasca terjadinya keracunan di berbagai wilayah.

Ia mengungkapkan pemerintah tetap akan mendengarkan kritikan dari masyarakat terkait program ini.

"Tentu didengar ya beberapa aspirasi dari beberapa kalangan yang minta ada evaluasi total, ada pemberhentian sementara, ada juga sambil jalan kita perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total," ucap Juri di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu.

Juri memastikan semua usulan ini menjadi masukan bagi pemerintah. Namun, sekali lagi, dia menyebut, program MBG akan tetap berjalan.

"Tentu ini akan menjadi masukan yang baik bagi pemerintah tapi sampai hari ini MBG akan tetap jalan,” katanya.

Selain itu, Juri mengatakan, pemerintah akan bekerja cepat mengatasi masalah yang terjadi terkait MBG.

Lebih lanjut, menurut Juri, Prabowo juga sudah memberikan arahan kepada BGN untuk segera memitigasi dan mengatasi masalah terkait MBG secara cepat, sehingga tidak terulang lagi.

"Pihak BGN sendiri kan sudah diberi arahan ya oleh Pak presiden untuk memitigasi masalah yang terjadi, juga untuk menutup ruang masalah masalah baru mungkin yang terjadi sehingga bisa dengan segera untuk diatasi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Bilang Program MBG Tak Punya Dasar Hukum Jelas, Perlu Peraturan Tegas dan Mahfud MD Sebut 2 Cucu Keponakannya Keracunan MBG, Sempat Dirawat di Rumah Sakit selama 4 Hari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved