Berita Nasional Terkini
Hakim MK Saldi Isra Heran DPR Sepakat dengan Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice
Hakim MK Saldi Isra heran DPR RI sepakat dengan gugatan Hasto Kristiyanto soal pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor.
Ia juga diduga menyiapkan dana Rp400 juta untuk mendukung proses tersebut.
Dalam permohonannya, Hasto meminta MK mengubah ancaman pidana dalam Pasal 21 yang saat ini berbunyi “paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun” menjadi “paling lama 3 tahun”.
Ia juga meminta penafsiran ulang terhadap frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” agar dimaknai secara kumulatif, bukan alternatif.
Baca juga: Resmi! Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDIP 2025–2030, Ini Struktur Lengkap Pengurus DPP PDIP
Mengenal Pasal 21 UU Tipikor
Pasal 21 UU Tipikor, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, mengatur tentang tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Bunyi pokok pasal tersebut adalah:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.”
Frasa “langsung atau tidak langsung” mencakup berbagai bentuk perbuatan, seperti:
- Mengancam atau menyuap saksi
- Menyebarkan disinformasi
- Melakukan tekanan sosial atau politik melalui perantara
Tujuan utama pasal ini adalah memastikan tidak ada pihak yang menghambat jalannya proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Pasal ini kerap digunakan dalam kasus-kasus besar untuk menjerat pihak yang mencoba mempengaruhi saksi atau mengganggu proses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Heran, DPR Justru Sepakat dengan Hasto yang Sebut Pasal 21 UU Tipikor Inkonstitusional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.