Kebakaran di IKN

Mencekam di Hunian Pekerja IKN, Sarman Gemetar Menyelamatkan Diri dari Kobaran Api

Si jago merah mengamuk di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1 Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (1/10/2025) petang.

Tribun Kaltim
HUNIAN IKN TERBAKAR - Si jago merah mengamuk di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1 Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (1/10/2025) petang. (TRIBUN KALTIM) 

“Korban jiwa dalam peristiwa ini nihil. Proses pemadaman berlangsung kurang lebih dua jam,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, sebanyak enam personel Polri yang tergabung dalam Satgas Ops Nusantara Mahakam (ONM) turut membantu pemadaman bersama tim damkar di lokasi.

Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendataan dan investigasi lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.

Perhatikan Standar Keselamatan

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur, Wahyullah Bandung, menilai insiden kebakaran di hunian pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi peringatan keras agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan bangunan diperiksa kembali secara menyeluruh.

Hunian pekerja yang terbakar diketahui merupakan tempat tinggal sementara bagi para pekerja yang membangun berbagai fasilitas dan gedung di kawasan IKN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hunian Pekerja Konstruksi 1 di IKN Ludes Terbakar

Menurut Wahyullah, meski bersifat nonpermanen, bangunan tersebut tetap memiliki kewajiban memenuhi standar keselamatan karena menjadi lokasi aktivitas manusia setiap harinya.

Ia menambahkan, kebakaran yang terjadi ketika hunian dalam kondisi kosong menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak penghuni maupun pengelola bangunan.

Salah satu kemungkinan penyebab munculnya api adalah tidak dipatuhinya standar keselamatan dasar oleh para pekerja.

“Bisa jadi ada peralatan listrik seperti setrika atau ketel air yang dibiarkan menyala saat ditinggalkan. Artinya, ada kelalaian dari penghuninya,” tegas Wahyullah, Rabu (1/10/2025).

Selain faktor kelalaian, ia juga menyoroti aspek teknis bangunan yang disebut belum tentu dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran otomatis seperti sprinkler.

Bangunan hunian pekerja di IKN diketahui menggunakan konsep modular yang dibangun secara cepat dan efisien.

Namun, belum tentu seluruh standar keselamatan terpenuhi.

“Kalau dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran otomatis, mestinya kejadian itu tidak akan terjadi juga,” katanya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Sedikit, 2 Usulan Perludem terkait Dapil IKN di Kaltim

Ia mempertanyakan apakah hunian tersebut memiliki sistem sprinkler yang dapat berfungsi otomatis saat terjadi kebakaran.

Padahal, sistem semacam itu merupakan standar wajib untuk bangunan hunian berkapasitas besar.

Wahyullah mengingatkan bahwa standar keselamatan tidak boleh diabaikan hanya karena bangunan bersifat sementara.

Menurutnya, jumlah penghuni justru semakin memperkuat urgensi penerapan sistem keselamatan yang tepat.

“Kalau banyak yang menghuninya, justru semakin harus diperhatikan standar keselamatan bangunannya,” ujarnya.

Ia bahkan menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan serupa di kawasan IKN, bukan hanya hunian pekerja yang terbakar.

“Selama ada aktivitas di dalamnya, maka bangunan harus memiliki standar K3 yang berfungsi dengan baik,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi pemadam modern yang kini sudah berkembang.

Baca juga: Jumlah Penduduk Sedikit, 2 Usulan Perludem terkait Dapil IKN di Kaltim

Misalnya, sistem pemadam berbasis busa untuk dapur atau ruang basah, hingga sistem non-air yang biasa digunakan di ruang arsip untuk melindungi dokumen penting.

Selain itu, ia menilai alarm peringatan dan sistem deteksi dini wajib dipasang untuk mencegah kejadian serupa, terutama ketika hunian dalam kondisi kosong.

“Kalau dipikirkan, ketika hunian pekerja konstruksi ini setiap hari ditinggalkan penghuninya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran saat gedung dalam keadaan kosong?” katanya.

Menurut Wahyullah, peristiwa ini menjadi sinyal penting bagi Otorita IKN untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan semua standar keselamatan bangunan benar-benar dipenuhi.

“Itu sebenarnya peringatan keras untuk Otorita, bahwa mereka harus waspada dan memeriksa kembali gedung-gedung lain,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa IKN dirancang sebagai kota modern yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan bangunan.

“Dengan fakta bahwa IKN adalah kawasan bangunan modern, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Baca juga: Update Pembangunan IKN Nusantara, Basuki Hadimuljono: IKN Siap Sambut 4.100 ASN

Kronologi Kebakaran di HKP IKN

  • Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, api mulai terlihat membakar kamar di Tower 14 HPK 1.
  • Lokasi Terdampak Lantai 2, 3, dan 4 Tower 14 HPK 1, Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Api membakar sejumlah ruangan kamar pekerja konstruksi.
  • Tim pemadam kebakaran dikerahkan segera setelah laporan masuk.
  • 7 unit mobil damkar, 8 tangki water supply, dan total 15 unit pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi.
  • Api berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar 1,5 jam.
  • Pukul 19.00 Wita, kebakaran dinyatakan padam sepenuhnya.
  • Seluruh pekerja yang menghuni tower terdampak berhasil dievakuasi.
  • Otorita IKN melakukan pendataan lengkap terhadap para penghuni.
  • Mereka kemudian dipindahkan ke tower lain untuk menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas.
  • Aparat masih melakukan investigasi penyebab kebakaran.
  • Upaya pengamanan hunian pekerja diperketat untuk mencegah kejadian serupa. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved