Kebakaran di IKN
Petaka Kebakaran Hunian Pekerja IKN jadi Peringatan, IAI Kaltim Singgung Kelalaian
Peristiwa kebakaran yang melanda salah satu hunian pekerja konstruksi di kawasan Ibu Kota Nusantara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Peristiwa kebakaran yang melanda salah satu hunian pekerja konstruksi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Rabu (1/10/2025), menggegerkan jagat maya.
Dimintai tanggapannya, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur, Ar. Wahyullah Bandung menilai, insiden itu menjadi peringatan keras agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan bangunan diperiksa kembali secara menyeluruh.
Hunian pekerja yang terbakar diketahui merupakan tempat tinggal sementara bagi para pekerja yang membangun berbagai fasilitas dan gedung di kawasan IKN.
Menurut Wahyullah, meski bersifat non-permanen, bangunan tersebut tetap memiliki kewajiban memenuhi standar keselamatan karena menjadi lokasi aktivitas manusia setiap harinya.
Baca juga: Kejati Kaltim Petakan Strategi Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Nusantara
Ia menambahkan, kebakaran yang terjadi ketika hunian dalam kondisi kosong menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak penghuni maupun pengelola bangunan.
Wahyullah menilai, salah satu kemungkinan penyebab munculnya api adalah tidak dipatuhinya standar keselamatan dasar oleh para pekerja itu sendiri.
Ia menyebut, bisa jadi ada peralatan listrik seperti setrika atau ketel air yang dibiarkan menyala saat ditinggalkan.
"Berarti bisa jadi standar keselamatan tidak dipatuhi oleh para pekerja konstruksi sendiri. Jadi ada kelalaian dari penghuninya," tegasnya lewat sambungan seluler, Rabu (1/10/2025).
Selain faktor kelalaian, ia juga menyoroti aspek teknis bangunan yang disebut belum tentu dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran otomatis seperti sprinkler.
Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara
Bangunan hunian pekerja di IKN diketahui menggunakan konsep modular yang dibangun secara cepat dan efisien, namun belum tentu memenuhi seluruh standar keselamatan yang dibutuhkan.
"Kalau itu dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran otomatis, mestinya kejadian itu tidak akan terjadi juga,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah hunian tersebut memiliki sistem sprinkler yang dapat berfungsi otomatis saat terjadi kebakaran.
Padahal, bagi Wahyullah, sistem semacam itu standar wajib untuk bangunan hunian dengan kapasitas besar.
Wahyullah mengingatkan bahwa standar keselamatan tidak boleh diabaikan hanya karena bangunan bersifat sementara.
Menurutnya, jumlah penghuni justru semakin memperkuat urgensi penerapan sistem keselamatan yang tepat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.