Berita Nasional Terkini

Respons Puan Maharani soal Gugatan ke MK agar Tunjangan Pensiun Anggota DPR Dihapus

Respons Puan Maharani soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tunjangan pensiun anggota DPR dihapus.

DOK DPR RI
GAJI TUNJANGAN DPR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat memberikan pidato di sidang Tahunan DPR/MPR/DPD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa dirinya menghargai aspirasi masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. (DOK DPR RI) 

Mereka menilai tidak adil jika anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) tetap menerima pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan kepada pasangan yang masih hidup.

“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, dan pengamat kebijakan publik serta pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan yang dikutip dari laman resmi MK.

Para pemohon meminta MK untuk menafsirkan ulang Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, dengan tujuan agar DPR tidak lagi termasuk dalam kategori lembaga negara yang berhak menerima tunjangan pensiun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved