Breaking News

Ijazah Jokowi

Pegang Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI, Ini Kata Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo, kembali melontarkan keraguan terhadap keaslian ijazah Sarjana Presiden Joko Widodo.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri pemeriksaan kasus ijazah palsu Preside ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali melontarkan keraguan terhadap keaslian ijazah Sarjana Presiden Joko Widodo. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, mengatakan bahwa format ijazah dan penomoran pada ijazah Jokowi sesuai dengan praktik di fakultas tersebut pada masa itu, dan seragam dengan lulusan lain di fakultas yang sama. 

Terkait keberatan soal penggunaan font “Times New Roman” pada ijazah atau skripsi, UGM menyebut bahwa penggunaan font tersebut atau font serupa sudah lumrah dan dapat dicetak di percetakan zaman itu di Yogyakarta. 

UGM menjelaskan bahwa pada era sebelum sistem komputerisasi kampus menyusun ijazah dengan “tulis halus” (manual) dan belum ada format baku yang seragam antar fakultas.

Karena itu, keberagaman tampilan ijazah antar fakultas atau angkatan tidak bisa dijadikan dasar satu-satunya untuk meragukan keaslian ijazah.

Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Rektor Ova Emilia Beber Kantongi Dokumen Autentik

Bonatua Silalahi Klaim Dapat Salinan Ijazah Jokowi

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengklaim telah memperoleh salinan ijazah asli milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bonatua menyebut awal mula dirinya memperoleh salinan tersebut setelah meminta ke KPU pada 3 Agustus 2025 lalu.

Namun, hingga akhir Agustus, permintaan Bonatua itu tidak pernah direspons oleh KPU.

Alhasil, pada 24 Agustus 2025, ia melakukan somasi ke KPU. Setelah itu, pihak KPU baru merespons permintaan Bonatua tetapi berujung ditolak.

KPU, kata Bonatua, menolak permintaan tersebut dengan alasan ijazah Jokowi bersifat rahasia berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Rahasia.

Diketahui, aturan KPU itu berujung dicabut pada 16 September 2025 setelah menuai kritik dari publik karena dinilai melanggar prinsip transparansi.

"Jadi, setelah tanggal 3 (Agustus 2025), saya mengajukan (meminta ijazah Jokowi) ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Pusat, ternyata tidak dijawab-jawab sampai lama."

"Sehingga, akhirnya pada 24 Agustus, saya somasi. Akibat somasi saya, tanggal 25 Agustus akhirnya dijawab, tetapi dia bilang ijazah ini rahasia dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 371," katanya dikutip dari YouTube iNews, Jumat (3/10/2025).

Bonatua mengungkapkan setelah itu, penolakan itu dilaporkannya ke pakar telematika, Roy Suryo

Kemudian, usai aturan dicabut, KPU disebut Bonatua meminta waktu untuk menjawab permintaan meminta salinan ijazah Jokowi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved