Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Kejagung

12 tokoh ajukan amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, ini tanggapan Kejaksaan Agung.

Tribunnews.com/ Reza Deni
PRAPERADILAN NADIEM - Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. (Tribunnews.com/ Reza Deni) 

Ia juga menekankan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya relevan untuk kasus Nadiem Makarim, tetapi juga untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara ini. Tujuan utama amicus curiae adalah memberikan perspektif hukum yang dapat memperkuat integritas proses praperadilan.

“Kami tidak bermaksud meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” tutup Arsil.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:

1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana 
5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada Jumat (3/10/2025).

Sidang praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung soal 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved