Berita Nasional Terkini

6 Bulan Berlalu dan Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Penjelasan Polisi

Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS IJAZAH JOKOWI - Mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo. Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum (Ketum) organisasi relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Andi mengungkapkan penetapan tersangka perlu segera dilakukan lantaran kasus telah bergulir selama enam bulan. 

Jokowi pertama kali melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah miliknya adalah palsu pada 30 April 2025 lalu.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara pada 26 Agustus 2025 lalu, sudah ada 99 saksi yang diperiksa dan 600 bukti telah terkumpul terkait kasus ini.

Baca juga: WFT yang Ditangkap adalah Hacker Bjorka yang Bocorkan Surat Jokowi dan Data KPU? Begini Kata Polisi

Andi juga mengatakan bahwa berlarutnya kasus ijazah Jokowi membuat adanya polarisasi di masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

"Kita melihat terjadi polarisasi yang sangat tajam di akar rumput sehingga menimbulkan kegaduhan dan perpecahan. Dan ini mereka menantikan sampai mana ujungnya mengenai ijazah yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo dkk."

"Makanya kami berkumpul dan berdiskusi, ya mungkin saatnya jiwa kita memberikan dukungan moril ke pihak kepolisian untuk tidak takut mengerjakan secara profesional dan menuntaskan permasalahan ini yang sudah enam bulan sejak Pak Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari YouTube tvOne, Minggu (5/10/2025).

Ia pun berharap kepolisian bisa menuntaskan dan menetapkan tersangka pada bulan ini. 

"Kita berharap dalam dua minggu sudah ada titik terangnya bagaimana status hukum kasus ini," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, pengacara pakar telematika Roy Suryo, Herman Kadir menilai desakan dari Andi merupakan wujud intervensi terhadap kerja dari penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo merupakan sosok yang getol mempermasalahkan soal keabsahan ijazah Jokowi.

Hal ini dilakukannya bersama dengan tokoh lainnya seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Kembali lagi ke pernyataan Herman, dia menilai lamanya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya karena kasus ijazah Jokowi ini bukanlah kasus mudah.

Pasalnya, sambung Herman, kasus ini tidak hanya bermuatan hukum tetapi juga ada unsur politiknya.

"Ini kan bukan perkara gampang karena ada hukum dan politiknya. Artinya ini membutuhkan kajian hukum yang sangat dalam dan membutuhkan pembuktian yang sangat dalam," katanya.

Selain itu, Herman juga mengatakan belum adanya penetapan tersangka karena ijazah asli milik Jokowi tidak pernah ditampilkan ke publik.

Menurutnya, hal ini semakin mempersulit kerja penyidikan oleh penyidik.

"Apalagi sampai saat ini, ijazah asli Jokowi belum pernah ditampilkan. Polda sendiri belum meneliti. Katanya mengajukan hasil labkrim (laboratorium kriminal), mana sampai sekarang belum ada."

"Jadi ini masih jauh (penetapan tersangka) menurut saya. Artinya memang membutuhkan penelitian hukum yang sangat dalam," jelasnya.

Baca juga: Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034

Kata Polda soal Berlarutnya Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah buka suara terkait belum adanya penetapan tersangka terkait kasus ijazah Jokowi meski kasus telah bergulir selama hampir enam bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menuturkan penyidikan masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Ade Ary memastikan proses perkara yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik itu tetap berjalan.

"Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya," ujar dia.

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Ada 99 Saksi dan 600 Bukti yang Diperiksa 

Sementara, pada 25 Agustus 2025 lalu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebut sudah ada 99 saksi dan 600 bukti yang diperiksa terkait kasus ini.

Bahkan, dia menyebut adanya kemungkinan bertambahnya bukti seiring proses penyidikan yang sedang dilakukan.

"Kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), jadi ada perkembangan (yang diterima pihak Jokowi)."

"Saksi sampai dengan dua minggu kemarin itu sudah 99 orang, masih berjalan lho ya, jadi nanti belum, masih ada saksi yang meringankan, kami juga masih berjalan terus. Bukti itu sudah sampai 600 bukti," kata Rivai.

Rivai menilai banyaknya saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik ini didasari atas sikap penyidik yang mencoba untuk berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus Ijazah Jokowi.

"Ya saya pikir, teman-teman polisi mencoba hati-hati, profesional dan komprehensif."

"Jadi semua diuji, skripsi Pak Jokowi, yang soal lembar pengesahan itu diuji dengan fakultas lain, dikumpulkan semua," jelasnya.

Rivai mengakui lamanya kasus ini bergulir karena juga menyangkut banyaknya saksi dan bukti yang perlu diperiksa.

Baca juga: Pegang Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI, Ini Kata Roy Suryo

"Kalau sekarang kan cukup banyak ya teman-teman labfor harus bekerja lebih ekstra ya. Tapi kembali lagi kan ini akan ada hasilnya, nanti ditunjukkan ke publik, termasuk satu persatu dokumen."

"Masih ada bukti bayar 35 tahun yang lalu, KHS, KRS-nya, itu ada semua, sampai SK Kemendikbud pengangkatan Pak Soemitro waktu menjadi Dekan. Saya yakin semua akan dibuka," tegas Rivai, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Sudah 6 Bulan Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Relawan Joman Desak PMJ Segera Tetapkan Tersangka.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved