Berita Nasional Terkini

Komdigi Luruskan Soal Polemik Pembelian HP Bekas Harus Balik Nama

Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second.

Canva
Ilustrasi HP. Balik nama layaknya kendaraan bermotor dikabarkan bakal diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap HP bekas atau second. (Canva) 

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Wayan menjelaskan, wacana tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan Komdigi kembali menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI tersebut dilakukan secara sukarela serta dalam upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.

"Dan bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat," pungkas Wayan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Komdigi Terkait Wacana Pembelian HP Bekas dengan Balik Nama, Tegaskan Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved