Berita Nasional Terkini
Jejak Kasus Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Divonis 10 Tahun Penjara
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan panjang, Antonius Kosasih akhirnya divonis bersalah.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang mengguncang lembaga pengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan panjang, Antonius Kosasih akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 Oktober 2025.
Ya, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Antonius Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea, serta Rp 2.877.000.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut PT Taspen Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada April 2024, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi PT Taspen.
Perusahaan milik negara tersebut dikenal mengelola dana tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk sekitar 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia.
Artinya, dana yang dikumpulkan berasal langsung dari potongan gaji para pegawai negeri, sekitar 3,35 persen setiap bulan.
Oleh sebab itu, dana Taspen sejatinya merupakan bentuk “jaminan hari tua” yang amat penting bagi kesejahteraan ASN setelah pensiun.
Namun, kepercayaan publik terhadap lembaga ini mulai goyah ketika ditemukan indikasi bahwa sebagian dana investasi yang dikelola Taspen tidak transparan.
Pada awalnya, KPK memperkirakan kerugian negara masih berada di kisaran Rp 200 miliar.
Akan tetapi, setelah dilakukan audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2025, angka kerugian membengkak hingga mencapai Rp 1 triliun.
Audit tersebut mengungkap bahwa dana investasi reksa dana yang seharusnya bisa dicairkan oleh negara ternyata tidak likuid, bahkan sebagian besar nilainya telah merosot tajam.
Modus Investasi Fiktif dan Peran Para Tersangka
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa investasi fiktif ini dilakukan melalui kerja sama PT Taspen dengan sejumlah perusahaan manajer investasi dan sekuritas, salah satunya PT Insight Investment Management (PT IIM) yang dipimpin oleh Ekiawan Heri Primaryanto.
Antonius Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen disebut menggunakan kewenangannya untuk menyetujui investasi senilai Rp 1 triliun ke dalam reksa dana yang ternyata tidak memiliki underlying asset yang jelas—artinya, investasi tersebut tidak benar-benar ada dalam bentuk aset nyata atau surat berharga yang sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.