Berita Nasional Terkini

Jejak Kasus Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Divonis 10 Tahun Penjara

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan panjang, Antonius Kosasih akhirnya divonis bersalah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PT TASPEN - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Ia divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

Dalam praktik keuangan, istilah underlying asset merujuk pada aset dasar yang menjadi penjamin dari sebuah instrumen investasi seperti reksa dana, obligasi, atau derivatif.

Jika aset dasar ini tidak ada atau fiktif, maka investasi tersebut sejatinya hanyalah manipulasi angka di atas kertas.

Di sinilah akar dari kejahatan keuangan yang dilakukan Kosasih dan rekan-rekannya.

Menurut amar putusan hakim, Kosasih tidak hanya menyalahgunakan wewenangnya, tetapi juga secara aktif menikmati hasil korupsi.

Ia terbukti menerima uang hasil kejahatan dalam berbagai mata uang asing, antara lain 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea, selain dalam bentuk rupiah senilai miliaran.

Aset Mewah dari Hasil Korupsi

Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari apartemen, tanah, hingga mobil.

Hakim mencatat, Kosasih memiliki setidaknya empat unit Apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, dua unit Apartemen Springwood senilai Rp 5 miliar, empat unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, satu unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan tiga unit mobil Honda dengan total nilai Rp 1,67 miliar.

Semua aset ini disita negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Selain memperkaya diri sendiri, Kosasih juga dinilai memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi. Ekiawan Heri Primaryanto, misalnya, disebut menerima 253.660 dolar AS dari hasil investasi fiktif tersebut.

Direktur Keuangan PT Taspen saat itu, Patar Sitanggang, turut kecipratan Rp 200 juta.

Sementara beberapa perusahaan yang terlibat dalam transaksi investasi juga memperoleh keuntungan tidak sah, seperti PT Insight Investment Management dengan management fee Rp 44 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar, PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta, serta PT TPS Food yang diuntungkan hingga Rp 150 miliar.

Proses Hukum dan Vonis

KPK resmi menetapkan Antonius Kosasih sebagai tersangka pada 8 Januari 2025, setelah sebelumnya ia sempat diperiksa sebagai saksi pada Mei 2024.

Penetapan tersangka tersebut menandai dimulainya babak baru penyidikan yang lebih intensif. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved