Berita Nasional Terkini
Inflasi Sumut Tertinggi se-RI Disorot Kemendagri, Bobby Nasution Ungkap Sebab dan Langkah Cepat
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, inflasi di Sumut tercatat sebesar 5,32 persen
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti secara serius lonjakan inflasi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, inflasi di Sumut tercatat sebesar 5,32 persen, menjadikannya yang tertinggi secara nasional.
Angka ini menunjukkan adanya kenaikan harga barang dan jasa yang signifikan dan telah dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam rapat pengendalian inflasi daerah di Jakarta, Senin (6/10/2025), menegaskan bahwa inflasi di atas 5 persen di satu provinsi sudah cukup memengaruhi daya beli masyarakat.
Baca juga: 10 Komoditas Penyumbang Tertinggi Inflasi di Kabupaten Berau September 2025
Ia mencontohkan Kabupaten Deli Serdang yang bahkan mencatat inflasi hingga 6,81 persen, tertinggi di tingkat kabupaten se-Indonesia.
“Bapak-Ibu sekalian, inflasi 5,32 persen dalam satu provinsi itu sudah terasa perubahan harganya bagi masyarakat. Kami mohon menjadi perhatian para gubernur, khususnya 10 provinsi tertinggi. Kabupaten, di situ kita lihat Kabupaten Deli Serdang 6,81 persen,” ujar Tomsi.
Secara sederhana, inflasi adalah kondisi kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam periode waktu tertentu.
Fenomena ini menyebabkan penurunan daya beli uang, artinya jumlah uang yang sama hanya mampu membeli barang dalam jumlah lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Inflasi bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi pasokan (demand-pull inflation), kenaikan biaya produksi seperti bahan bakar atau upah (cost-push inflation), hingga bertambahnya jumlah uang beredar di masyarakat.
Dalam konteks rumah tangga, inflasi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, dan bawang merah yang terus naik membuat pengeluaran meningkat, sementara pendapatan cenderung tetap.
Akibatnya, daya beli masyarakat menurun dan tingkat kesejahteraan pun tertekan.
Daftar 10 Provinsi dengan Inflasi Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan data BPS yang dirilis 1 Oktober 2025, Kemendagri memaparkan 10 provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi dan terendah di Indonesia.
10 Provinsi dengan Inflasi Tertinggi per September 2025:
Sumatera Utara (5,32 persen)
Riau (5,08 persen)
Aceh (4,45 persen)
Sumatera Barat (4,22 persen)
Sulawesi Tengah (3,88 persen)
Jambi (3,77 persen)
Sulawesi Tenggara (3,68 persen)
Papua Pegunungan (3,55 persen)
Sumatera Selatan (3,44 persen)
Papua Selatan (3,42 persen)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.