Program Makan Bergizi Gratis
Guru Penanggung Jawab MBG Bakal Dapat Insentif, Ini Besaran dan Jadwal Pembayarannya
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap peran penting para guru yang terlibat langsung dalam keberlangsungan program unggulan pemerintah tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita .
Dalam pelaksanaannya, BGN bertugas memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran melalui kerja sama dengan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Usulan MBG Diganti Bantuan Uang Tunai ke Orang Tua Ditolak, Kepala BGN: Program Akan Sulit Diawasi
Peran Guru dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa guru memiliki peran yang sangat penting sebagai pendamping utama siswa dan penanggung jawab lapangan di sekolah penerima manfaat MBG.
Mereka bukan hanya memastikan distribusi makanan bergizi berjalan lancar, tetapi juga turut menanamkan nilai pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada peserta didik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana , dalam surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 September 2025 , menegaskan bahwa pemberian insentif kepada guru penanggung jawab (PIC) MBG bukan semata bentuk kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi nyata para guru dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
“Guru berperan strategis memastikan program berjalan sesuai tujuan. Karena itu, bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab tersebut perlu diberikan melalui insentif yang layak,” tulis Dadan dalam surat edaran resmi tersebut.
Besaran dan Waktu Pemberian Insentif
Berdasarkan isi surat edaran, setiap guru PIC MBG akan menerima insentif sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) .
Pembayaran insentif ini diberikan setiap 10 hari sekali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
Besaran insentif ini ditetapkan sebagai dukungan langsung dari pemerintah terhadap guru yang secara aktif membantu dalam pendistribusian makanan bergizi kepada siswa.
Dana insentif tersebut dibebankan pada biaya operasional SPPG di sekolah masing-masing dan diatur sesuai dengan jadwal tugas guru PIC yang telah ditentukan.
Dalam hal pelaksanaan tugas, setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 (satu) hingga 3 (tiga) orang guru sebagai penanggung jawab atau PIC dalam kegiatan distribusi MBG.
Surat edaran ini menegaskan bahwa penugasan guru PIC harus mengutamakan guru bantu dan honorer , yang pelaksanaannya dilakukan dengan sistem rotasi harian diatur oleh kepala sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.