Program Makan Bergizi Gratis

Guru Penanggung Jawab MBG Bakal Dapat Insentif, Ini Besaran dan Jadwal Pembayarannya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PROGRAM MBG - Ilustrasi pelaksanaan MBG yang berlangsung di SMA PGRI Berau. Guru penanggung jawab MBG akan dapat insentif (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Dengan sistem ini, setiap guru akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan insentif, sekaligus melatih rasa tanggung jawab dan kebersamaan dalam menyukseskan program MBG.

Mekanisme dan Pengawasan

Agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, BGN mengatur mekanisme yang cukup rinci.

Insentif diberikan oleh pihak SPPG sekolah dan dicatat secara administrasi , baik dalam laporan keuangan maupun kegiatan operasional.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku , mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021  tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Selain itu, pengawasan pemberian insentif dilakukan secara berlapis, baik oleh struktur internal BGN maupun oleh kepala sekolah dan SPPG .

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi atau penyalahgunaan dana bantuan operasional yang dapat mengganggu keberlanjutan program.

Landasan Hukum dan Kelembagaan

Surat edaran Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya:

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah;

3. Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional.

Landasan tersebut mempertegas bahwa kebijakan pemberian insentif guru bukan sekadar inisiatif administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya aturan ini, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG—mulai dari BGN pusat hingga sekolah penerima manfaat—memiliki pedoman operasional yang jelas , baik dalam hal penunjukan guru, pengelolaan dana, maupun pelaporan hasil kegiatan.

Ruang Lingkup dan Sasaran Penerima

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved