Berita Viral

Yai Mim vs Sahara Makin Panas Usai Didamaikan Dedi Mulyadi, Dua Pihak Malah Tambah Laporan ke Polisi

Yai Mim vs Sahara makin panas usai didamaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dua pihak malah tambah laporan ke polisi.

KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
YAI MIM VS SAHARA - (Foto kiri) Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Yai Mim, mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) pagi. (Foto kanan) Sahara bersama kuasa hukumnya, Moh Zakki, mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Rabu (8/10/2025) untuk membuat laporan baru atas dugaan pelecehan seksual. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana) 

TRIBUNKALTIM.CO - Yai Mim vs Sahara makin panas usai didamaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dua pihak malah tambah laporan ke polisi.

Perselisihan antara Imam Muslimin, yang dikenal sebagai Yai Mim, dan tetangganya, Sahara, semakin memanas.

Tak lagi adu mulut langsung, kini kisruh Yai Mim dan Sahara makin panas di ranah hukum.

Setelah didamaikan Dedi Mulyadi, kedua pihak malah menambah laporan baru ke polisi.

Yai Mim tambah laporan persekusi dan dugaan penistaan agama.

Sedangkan Sahara tambah laporan baru yakni dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya, kedua belah pihak saling lapor pasal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Viral Perseteruan Yai Mim dan Tetangga, Dedy Mulyadi Gagal Hentikan Proses Hukum

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim tak hanya melaporkan Nurul Sahara dan sang suami Muhammad Sofwan, ke polisi.

Dalam dua laporan tambahan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota, Yai Mim juga melaporkan lima orang lain, termasuk ketua RT dan ketua RW setempat, Selasa (7/10/2025).

Sejauh ini ada tujuh orang yang dilaporkan oleh Yai Mim, dengan tuduhan persekusi dan dugaan penistaan agama.

"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar Fakhruddin Umasugi, tim kuasa hukum Yai Mim, kepada TribunJatim.com.

Ini merupakan laporkan kedua yang dilayangkan Yai Mim.

Sebelumnya ia lebih dulu melaporkan Nurul dan suami, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Untuk dugaan persekusi, menurut Umasugi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved