Berita Nasional Terkini

Pemerintah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya: Akan Terus Dimonitor

Pemerintah kantongi Rp7 triliun dari pengemplang pajak, Menkeu Purbaya tegaskan akan terus memonitor wajib pajak besar yang masih belum bayar.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Pemerintah mulai menerima pembayaran dari ratusan penunggak pajak besar yang selama ini belum melunasi kewajibannya. Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sekitar Rp 7 triliun telah masuk dari total kewajiban pajak yang mencapai Rp 60 triliun.(Kompas.com/ Ruby Rachmadina) 

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya, Selasa (23/9/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat kepatuhan pajak.

Peran KPK: Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK terbuka untuk berkolaborasi, namun tidak akan bertindak sebagai juru tagih langsung.

Baca juga: Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun

“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi, dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).

Menurut Budi, KPK akan berperan dalam:

  • Mengawasi proses penagihan agar berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik negosiasi ilegal atau suap.
  • Mencegah penyimpangan oleh oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
  • Memberikan efek gentar (deterrent effect) kepada para penunggak pajak agar segera memenuhi kewajiban mereka.

“Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, bea cukai, dan PNBP. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan,” jelas Budi.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Hotman Paris soal Bunga Deposito, Biar Dia Belanja Lagi

Purbaya Bentuk Tim Gabungan

Untuk memperkuat efektivitas penagihan, Menkeu Purbaya menyatakan akan membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.

“Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ungkapnya.

PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi sebagai financial intelligence unit (FIU).

Tugas utamanya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan.

Berikut peran masing-masing lembaga dalam tim gabungan:

  • Kemenkeu (Ditjen Pajak): Eksekutor utama penagihan.
  • KPK: Pengawasan dan pencegahan korupsi.
  • Polri dan Kejaksaan Agung: Dukungan penegakan hukum.
  • PPATK: Penelusuran aliran dana dan aset penunggak pajak.

Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam penegakan hukum perpajakan dan pemulihan potensi penerimaan negara yang selama ini tertunda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya?

Menkeu Purbaya Beri Waktu Seminggu untuk Pengemplang Pajak Bayar Senilai Rp 60 Triliun

Menkeu Purbaya Klaim Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak Besar

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved