Berita Nasional Terkini

Pemerintah Kantongi Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya: Akan Terus Dimonitor

Pemerintah kantongi Rp7 triliun dari pengemplang pajak, Menkeu Purbaya tegaskan akan terus memonitor wajib pajak besar yang masih belum bayar.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Kompas.com/ Ruby Rachmadina
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Pemerintah mulai menerima pembayaran dari ratusan penunggak pajak besar yang selama ini belum melunasi kewajibannya. Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sekitar Rp 7 triliun telah masuk dari total kewajiban pajak yang mencapai Rp 60 triliun.(Kompas.com/ Ruby Rachmadina) 

TRIBUNKALTIM.CO — Pemerintah mulai menerima pembayaran dari ratusan penunggak pajak besar yang selama ini belum melunasi kewajibannya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga awal Oktober 2025, sekitar Rp 7 triliun telah masuk dari total kewajiban pajak yang mencapai Rp 60 triliun.

“Mereka mungkin baru mulai membayar. Sekarang hampir Rp 7 triliun, tapi pembayarannya ada yang dilakukan bertahap. Saya akan monitor lagi seberapa cepat prosesnya,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Prasasti di Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan pembayaran tersebut.

Baca juga: Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Besar Total Rp60 Triliun, KPK Siap Awasi Penagihan

Meski belum merinci siapa saja penunggak pajak yang telah membayar, ia menargetkan sebagian besar dana bisa masuk ke kas negara sebelum akhir tahun.

“Saya harapkan sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memberikan waktu satu minggu kepada para penunggak pajak besar untuk segera membayar kewajiban mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

200 Penunggak Pajak Besar Diincar, Nilainya Capai Rp60 Triliun

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Total nilai tunggakan dari daftar tersebut diperkirakan mencapai Rp60 triliun.

Baca juga: Purbaya Bantah Cuma Jadi Juru Bayar, Tantang Rocky Gerung Minta Maaf Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Wajib pajak adalah individu atau badan (seperti perusahaan atau organisasi) yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, dari 200 pembayar pajak terbesar yang sudah inkrah,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi kelonggaran. “Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” tegasnya.

TENGGAT WAKTU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu Minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya. (Nitis/Tribunnews)
TENGGAT WAKTU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu Minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya. (Nitis/Tribunnews) (Nitis/Tribunnews)

Pajak Harus Masuk Tahun Ini, Hidup Tenang Jika Taat

Purbaya menyatakan bahwa dana Rp60 triliun tersebut ditargetkan masuk ke kas negara tahun ini.

Ia juga mengingatkan para pengemplang pajak bahwa membayar pajak adalah jalan menuju ketenangan hidup di Indonesia.

“Rp60 triliun masuk tahun ini, pasti masuk. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui penegakan hukum dan eksekusi terhadap wajib pajak yang telah divonis inkrah.

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengejar para penunggak pajak tersebut dalam waktu dekat.

Ia menyebut bahwa mereka “tidak bisa lari” dari kewajiban hukum.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah, kita mau kejar, eksekusi. Targetnya sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun,” jelasnya.

Untuk mendukung penagihan, pemerintah akan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajak,” kata Purbaya.

KPK Siap Mengawasi

Purbaya Yudhi Sadewa siap memburu 200 penunggak pajak besar dengan total sekitar Rp60 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Potensi penerimaan negara dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara

Daftar Wajib Pajak Inkrah Siap Dieksekusi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang telah divonis inkrah dan siap ditindaklanjuti.

“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya, Selasa (23/9/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat kepatuhan pajak.

Peran KPK: Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK terbuka untuk berkolaborasi, namun tidak akan bertindak sebagai juru tagih langsung.

Baca juga: Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun

“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi, dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).

Menurut Budi, KPK akan berperan dalam:

  • Mengawasi proses penagihan agar berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik negosiasi ilegal atau suap.
  • Mencegah penyimpangan oleh oknum yang mungkin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
  • Memberikan efek gentar (deterrent effect) kepada para penunggak pajak agar segera memenuhi kewajiban mereka.

“Pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, bea cukai, dan PNBP. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan,” jelas Budi.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Hotman Paris soal Bunga Deposito, Biar Dia Belanja Lagi

Purbaya Bentuk Tim Gabungan

Untuk memperkuat efektivitas penagihan, Menkeu Purbaya menyatakan akan membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.

“Sejumlah instansi akan dilibatkan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta PPATK,” ungkapnya.

PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi sebagai financial intelligence unit (FIU).

Tugas utamanya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan.

Berikut peran masing-masing lembaga dalam tim gabungan:

  • Kemenkeu (Ditjen Pajak): Eksekutor utama penagihan.
  • KPK: Pengawasan dan pencegahan korupsi.
  • Polri dan Kejaksaan Agung: Dukungan penegakan hukum.
  • PPATK: Penelusuran aliran dana dan aset penunggak pajak.

Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam penegakan hukum perpajakan dan pemulihan potensi penerimaan negara yang selama ini tertunda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:

KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya?

Menkeu Purbaya Beri Waktu Seminggu untuk Pengemplang Pajak Bayar Senilai Rp 60 Triliun

Menkeu Purbaya Klaim Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak Besar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved