Dugaan Korupsi Kuota Haji
Update Dugaan Korupsi Kuota Haji, Alasan Belum Ada Tersangka, Pertemuan Tauhid dan Yaqut Didalami
Sejumlah fakta terkini terungkap dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terkini terungkap dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum adanya tersangka di kasus yang menyeret nama Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Berdasarkan penjelasan KPK, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kouta haji ini masih berlangsung lama.
Berikut update kasus dugaan korupsi kuota haji yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK, dan Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil:
Baca juga: KPK Bantah Tekanan Istana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Fokus Lacak Juru Simpan Dana Haram
Alasan Belum Ada Tersangka
Pihak KPK mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah digarap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti oleh penyidik berjalan paralel dengan audit yang dilakukan BPK.
Hal ini mengindikasikan bahwa babak akhir dari pengusutan kasus ini masih belum di depan mata.
“Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Budi menambahkan, pihaknya masih terus mencari bukti-bukti tambahan memperkuat konstruksi perkara.
Oleh karena itu, ia meminta publik agar bersabar menantikan perkembangan lebih lanjut.
"Kami tentu berharap bisa secepatnya (penetapan tersangka)," ujarnya.
Yaqut Cholil Qoumas Dicegah Keluar Negeri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK telah menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dan aset berupa dua rumah senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN di Kemenag.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.