Dugaan Korupsi Kuota Haji
Update Dugaan Korupsi Kuota Haji, Alasan Belum Ada Tersangka, Pertemuan Tauhid dan Yaqut Didalami
Sejumlah fakta terkini terungkap dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Akibat praktik lancung ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, dan menyita uang pengembalian dari berbagai pihak yang nilainya mendekati Rp 100 miliar sebagai barang bukti.
Kasus kuota haji 2024 di Indonesia adalah dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji yang melibatkan oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travel, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Hingga Oktober 2025, belum ada tersangka yang diumumkan oleh KPK.
Kronologi Kasus Kuota Haji 2024
- Tambahan kuota 20.000 jemaah diberikan oleh Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
- Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- Namun, kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, melanggar UU No. 8 Tahun 2019.
Baca juga: PBNU Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji Kemenag, Minta KPK Ungkap Nama, Bukan Institusi
Dugaan Modus Korupsi
- Setoran dari biro travel kepada oknum Kemenag berkisar antara USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp 41–113 juta).
- Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar.
- KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar dari asosiasi dan travel haji.
Tindakan KPK
- Penyidikan sudah dimulai sejak Agustus 2025, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
- KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri:
-Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
-Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus)
-Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel Maktour).
- Penggeledahan dilakukan di rumah pejabat, kantor Kemenag, dan kantor asosiasi travel.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.