Berita Nasional Terkini

Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem

Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS NADIEM MAKARIM - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Sidang ini dipimpin hakim ketua I Ketut Darpawan, yang sebelumnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta menarik terungkap dari Sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. 

Sidang yang dipimpin hakim I Ketut Darpawan itu diwarnai pembacaan Amicus Curiae oleh 12 tokoh antikorupsi, sebuah praktik yang belum lazim dalam praperadilan.

Dikutip dari undiknas.ac.id, Amicus Curiae, secara harfiah berarti “teman pengadilan,” atau 'Sahabat pengadilan" merujuk pada individu atau kelompok yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Peran utama Amicus Curiae adalah untuk memberikan pandangan hukum atau informasi yang relevan kepada pengadilan yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.

Mereka seringkali memberikan sudut pandang yang berbeda atau informasi tambahan yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat dalam kasus.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit

Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan tahun 2020–2022.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meski audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ditemukan mark-up atau pelanggaran harga dalam pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem menyebut penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak menjelaskan secara rinci dugaan pidana yang dikenakan.

Daftar 12 Toko yang Mengajukan Amicus Curiae

Dua belas tokoh tersebut terdiri dari mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas; advokat senior Arief T. Surowidjojo dan Todung Mulya Lubis; mantan eksekutif IBM Betti Alisjahbana; budayawan dan pendiri Tempo Goenawan Mohamad; Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid; mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman; mantan Dirut PLN Nur Pamudji; pegiat hukum Rahayu Ningsih Hoed; serta Arsil dan Natalia Soebagjo yang membacakan langsung isi pernyataan di persidangan.

Amicus Curiae yang dibacakan menyoroti kekosongan hukum acara dalam praperadilan, terutama terkait penetapan tersangka.

Arsil menyatakan, “Hakim praperadilanlah yang seharusnya dapat menguji apakah penilaian subyektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak.”

Ia juga menekankan bahwa KUHAP tidak mengatur secara rinci tahapan pemeriksaan maupun bentuk permohonan praperadilan.

“Adanya kekosongan pengaturan prosedur pemeriksaan atau hukum acara praperadilan, terlebih praperadilan atas penetapan tersangka, memang sama sekali tidak disebut dalam KUHAP,” jelasnya.

Kritik juga diarahkan pada standar bukti yang digunakan Kejaksaan Agung.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved