Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Heran Relawan Prabowo Dibawa-bawa Pendukung Jokowi Saat Desak Status Tersangka
Kubu Roy Suryo heran relawan Prabowo dibawa-bawa pendukung Jokowi saat desak status tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
Menanggapi langkah para relawan, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keheranannya atas keterlibatan relawan Prabowo-Gibran dalam kasus yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kenapa relawan Prabowo-Gibran dibawa-bawa dalam kasus ini? Ini kan enggak ada urusannya dengan Prabowo,” ujar Ahmad, dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
Ia menilai bahwa pelibatan relawan Prabowo-Gibran justru berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan kesan bahwa persoalan ijazah Jokowi berkaitan dengan pemerintahan saat ini.
Baca juga: 6 Bulan Berlalu dan Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Penjelasan Polisi
“Pilpres sudah selesai. Sekarang semua rakyat Indonesia adalah rakyatnya Presiden Prabowo. Enggak ada lagi kubu-kubuan,” tegas Ahmad.
Menurutnya, langkah para relawan tersebut terkesan sebagai manuver politik untuk mencari perlindungan dari kekuasaan.
“Seolah-olah yang mempersoalkan ijazah Jokowi itu sama saja mempersoalkan Prabowo. Padahal enggak ada kaitannya,” ujarnya.
Ahmad pun menyentil agar pihak Jokowi bersikap lebih dewasa dan bertanggung jawab dalam menghadapi proses hukum.
“Harusnya gentle dong. Jokowi waktu lapor enggak minta izin sama Prabowo. Nah, sekarang begitu perkaranya enggak jalan-jalan, ya hadapi sendiri. Jangan bawa-bawa nama Prabowo,” tandasnya.
Polemik Ijazah Jokowi
Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi
Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Hingga kini, atau sekitar lebih dari enam bulan setelah laporan dilayangkan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kelanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Kenapa Sih Bawa-bawa Relawan Prabowo?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.