Berita Kukar Terkini

Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditelusuri, Daftar Nama yang Diselidiki KPK

Aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
UANG KORUPSI RITA - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dugaan aliran uang yang mengalir ke sejumlah orang.

Ada sejumlah nama yang belum lama ini diselidiki KPK terkait dugaan aliran dana korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Dalam penyelidikan KPK terbaru, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, serta Politisi Nasdem, Ahmad Ali, diduga turut menerima aliran dana dari kasus ini. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno terkait Korupsi Rita Widyasari, Daftar Kasus Eks Bupati Kukar

"Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari matrik ton ini.

Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

KPK Lacak Perputaran Uang dengan TPPU

Asep mengungkapkan bahwa uang dari gratifikasi diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.

“Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut.

Nah, di situlah keterkaitannya,” ujar dia. 

Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode follow the money.

Ia mengatakan hal tersebut untuk melihat peruntukan uang gratifikasi tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

GRATIFIKASI RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode (2010-2015) dan (2016–2021) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Rita Widyasari pernah jadi Bupati Kukar berapa periode? Kini, uang ratusan miliar dari 52 rekening atas namanya disita KPK.
UANG KORUPSI RITA - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari saat penyelidikan kasusnya beberapa tahun lalu. Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

“Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara yang ditambang di wilayahnya

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar hingga Rumah Ketua Umum PP, Japto Digeledah KPK

Asep menjelaskan bahwa nilai gratifikasi tersebut berasal dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved