Berita Nasional Terkini
Kejaksaan Agung Minta Kuasa Hukum Serahkan Silfester Matutina
Kuasa hukum sebut Silfester Matutina tidak melarikan diri, Kejagung minta dibantu serahkan ke Kejaksaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) bereaksi terhadap pernyataan penasihat hukum Silfester Matutina, Lechumanan.
Lechumanan menyebut bahwa Silfester Matutina masih berada di Jakarta dan tidak melarikan diri ke luar negeri.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Silfester Matutina Ada di Jakarta dan Bakal Ajukan PK Kedua
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, meminta agar kuasa hukum turut membantu menghadirkan Silfester kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik lah. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan pencarian terhadap Silfester, meski belum menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tunggu saja. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan," jelasnya.
"Ya, nanti Kejaksaan punya strateginya sendiri," pungkas Anang.
Sementara itu, Lechumanan selaku kuasa hukum Silfester menyatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri dan masih berada di Jakarta.
Ia juga berpendapat bahwa eksekusi terhadap vonis tersebut tidak perlu dilakukan karena gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 6 Tahun Buron, di Mana Silfester Matutina? Kejagung Disorot, Kejari Jaksel Digugat
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," kata Lechumanan.
Ia menilai bahwa perkara tersebut telah kadaluarsa dan tidak layak untuk dieksekusi.
Di sisi lain, pihak Silfester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya, setelah PK pertama ditolak karena Silfester tidak hadir dalam persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya.
Lechumanan juga menegaskan bahwa pengajuan PK dalam perkara pidana diperbolehkan hingga lima kali, sehingga langkah hukum yang diambil kliennya masih berada dalam koridor aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250815_EKSEKUSI-SILFESTER-MATUTINA-MANGKRAK.jpg)