Berita Nasional Terkini
Bantah Masa Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Kejaksaan Itu Tidak Bodoh
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkap hal baru seputar masa eksekusi Silfester Matutina yang disebut-sebut sudah kedaluwarsa.
Waktu pelaksanaan pidana terhadap Silfester, kata Ade, sudah kedaluarsa.
Sebab, telah melebihi dari lamanya vonis pidana yang dijatuhkan, mengacu pada KUHP Pasal 84 ayat 3.
Hal itu disampaikan Ade dalam program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/10/2025).
Refly Harun Sebut Kedaluwarsa Eksekusi Silfester 16 Tahun
Masih dalam program yang sama, Refly Harun pun menyebut ada yang salah dari anggapan Ade Darmawan soal pelaksanaan pidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
Menurut Refly, masa daluarsa pidana Silfester adalah 16 tahun, yang mana masih sangat lama batasnya.
Saat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana yang dihadapi Silfester Matutina paling lama adalah 9 bulan dan 4 tahun penjara.
Baca juga: 6 Tahun Buron, di Mana Silfester Matutina? Kejagung Disorot, Kejari Jaksel Digugat
Sehingga, hitungan daluarsa pelaksanaan pidana Silfester seharusnya adalah 16 tahun.
Angka itu dihitung menurut ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136 ayat 1 huruf c. juncto Pasal 142 ayat 1 dan 2, serta KUHP Pasal 78 ayat 1 angka 3 dan Pasal 84 ayat 2.
Dengan ancaman hukuman 4 tahun, maka kedaluwarsa tuntutan Silfester adalah 12 tahun.
Sehingga, waktu kedaluwarsa pidana Silfester menggunakan rumus kedaluwarsa tuntutan ditambah sepertiganya, yakni 12 + (1/3 x 12) = 16 tahun.
"Gini ya, kalau dia diancam hukuman 4 tahun, maka daluarsa [tuntutannya] itu 12 tahun, waktu [kedaluwarsa] eksekusi ditambah 1/3 itu yang membedakan. Jadi 12 tahun plus 1/3, 16 tahun," kata Refly.
Kemudian, Refly menilai, jika pun masa pelaksanaan pidana Silfester telah kedaluwarsa, Kejaksaan Agung RI tidak akan sembarangan menyatakan akan mencari dan mengeksekusi relawan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Kejaksaan itu tidak bodoh. Kalau sudah daluarsa seperti yang Anda katakan, mereka tidak mungkin mengeluarkan statement macam-macam bahwa mereka akan mencari dan lain sebagainya," paparnya.
Refly lantas menyebut, seharusnya advokat tetap fair atau adil, jika putusan sudah inkrah, janganlah mencari celah untuk menghindar demi membela klien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.