Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jelang Sidang Putusan Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim
Jelang sidang putusan praperadilan, kuasa hukum minta hakim batalkan status tersangka Nadiem Makarim.
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Bukti tersebut melengkapi dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.
Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Ia menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.
Menurut Dodi, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil. Ia menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.
Kejaksaan Minta Hakim Tolak Permohonan Nadiem
Terkait hal ini sebelumnya dari pihak Kejagung meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai bahwa permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi.
"Termohon berkesimpilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar," kata Jaksa saat menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam jawabannya, Jaksa juga mendalilkan bahwa permohonan yang dilayangkan Nadiem tidak konsisten dan ragu-ragu terutama terkait penetapan tersangka.
Baca juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan dan 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem
Jaksa menyebut bahwa dalam petitumnya Nadiem Makarim penetapan tersangka terhadap dirinya adalah tidak sah.
Namun di sisi lain menurut Jaksa, Nadiem secara tidak langsung mengakui penetapan tersangka dirinya adalah sah.
Hal itu dikarenakan dalam salah satu poin permohonannya, Nadiem kata Jaksa justru meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung selaku termohon menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota apabila kasus itu berlanjut ke tahap penuntutan.
"Dengan demikian dalil-dalil dari pemohon tersebut diatas tidak berdasarkan argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," jelas Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.