Berita Regional Terkini
25 Tahun Mengabdi, Bripka DA Anggota Polres HSS Kalimantan Selatan Dipecat karena Mangkir
Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Bripka DA, resmi diberhentikan,
TRIBUNKALTIM.CO, KANDANGAN – Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Bripka DA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diketahui mangkir dari dinas selama delapan bulan tanpa keterangan yang jelas.
Upacara pemberhentian digelar pada Selasa (14/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSS, AKBP Yakin Rusdi. Meski demikian, Bripka DA tidak hadir dalam prosesi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah layak diberhentikan tidak hormat. Ini juga menjadi peringatan keras bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegas AKBP Yakin Rusdi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa malam.
Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan di Samarinda Ditangkap Polisi, Diduga Meras Karyawan Swasta Rp 40 Juta
Bripka DA sebelumnya bertugas sebagai Bantuan Unit (Banit) 8 Pengendalian Massa (Dalmas) di bawah Satuan Samapta Polres HSS. Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa kali peringatan, namun tidak diindahkan.
“Sejak Januari hingga Agustus 2025, ia tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah,” ungkap AKBP Yakin.
Diketahui, Bripka DA merupakan anggota senior dengan masa kerja hampir 26 tahun, tepatnya 25 tahun 9 bulan di institusi Polri.
Namun, pelanggaran berat berupa ketidakhadiran tanpa izin menjadi alasan utama pemberhentian tidak hormat tersebut.
Baca juga: Satbinmas Polresta Balikpapan Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Lewat FGD FKPM
“Ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga mencoreng nama baik keluarga dan institusi," kata Kapolres.
"Polri tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin,” tutup Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bolos 8 Bulan Bripda DA Anggota Polres HSS Kalimantan Selatan Dipecat Tidak Hormat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.