Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Terkini

Syarat Dapat Diskon Tiket Pesawat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar gembira datang bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
DISKON TIKET PESAWAT - Ilustrasi pesawat yang diolah di Canva, Sabtu (24/5/2025). Syarat dapat diskon tiket pesawat untuk Natal dan Tahun Baru (Grafis TribunKaltim.co/Canva 

TRIBUNKALTIM.CO -Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar gembira datang bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat.

Pemerintah resmi memberikan diskon harga tiket pesawat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penumpang kelas ekonomi penerbangan domestik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal—yaitu bentuk dukungan keuangan dari pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi tertentu—yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025, dan mulai berlaku 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca juga: Diskon PLN 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik Spesial HLN ke-80, Ini Syarat dan Daftar Biaya

1. Diskon PPN yang Ditanggung Pemerintah

Inti kebijakan ini adalah pemerintah menanggung sebagian PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Secara umum, tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11 persen, yang biasanya dibebankan sepenuhnya kepada konsumen atau pembeli tiket.

Namun, melalui PMK 71/2025 ini, pemerintah menanggung 6 persen dari total PPN tersebut. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar sisanya sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 PMK 71/2025, dijelaskan:

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian.”

Sedangkan Ayat 4 menegaskan:

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar enam persen dari penggantian.”

Istilah “penggantian” di sini merujuk pada seluruh komponen biaya yang menjadi dasar pengenaan PPN, meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge (tambahan biaya bahan bakar yang dikenakan karena fluktuasi harga avtur), serta biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa dan merupakan objek PPN.

Dengan kata lain, subsidi pajak dari pemerintah tidak hanya menurunkan harga tiket pokok, tetapi juga mengurangi beban tambahan biaya yang biasanya membuat harga tiket melonjak menjelang liburan panjang.

2. Periode Berlaku Diskon dan Syaratnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved