Berita Nasional Terkini
Syarat Dapat Diskon Tiket Pesawat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar gembira datang bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat.
Ada dua periode penting yang diatur dalam kebijakan ini:
Periode pembelian tiket: 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026
Periode penerbangan: 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026
Artinya, penumpang yang membeli tiket pada masa tersebut dan terbang dengan jadwal yang termasuk dalam periode penerbangan otomatis akan mendapatkan potongan harga karena sebagian PPN ditanggung oleh pemerintah.
Tidak diperlukan pengajuan atau klaim khusus — potongan sudah langsung dihitung otomatis oleh maskapai saat pembelian tiket, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun agen perjalanan.
3. Hanya Berlaku untuk Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi
Kebijakan ini memiliki batasan penerima manfaat yang cukup jelas. Diskon hanya diberikan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, bukan untuk rute internasional atau kelas bisnis/premium.
Fokus pemerintah memang untuk membantu masyarakat menengah yang lebih banyak menggunakan kelas ekonomi saat bepergian, sekaligus memperkuat transportasi udara dalam negeri.
Kementerian Keuangan menegaskan, PMK 71/2025 hanya berlaku untuk badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Maskapai yang melayani rute-rute domestik diwajibkan menerapkan skema potongan pajak ini sesuai ketentuan.
4. Tujuan dan Dampak Ekonomi Kebijakan
Menurut pertimbangan dalam beleid tersebut, pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk:
Menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode liburan panjang di akhir tahun.
Mendorong mobilitas masyarakat dan pariwisata domestik, agar roda ekonomi tetap bergerak merata di berbagai daerah.
Menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal IV 2025 yang merupakan periode penting bagi konsumsi rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa diskon tiket pesawat ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi akhir tahun.
“Selain tiket pesawat, diskon juga akan diberikan untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan jalan tol pada waktu tertentu,” ujarnya (Kompas.com, 22/9/2025).
Airlangga menambahkan, meskipun program ini tidak tercantum dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang telah diumumkan sebelumnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk menghadirkan stimulus tambahan di sektor transportasi.
“Diskon transportasi ini akan diberikan pada hari-hari dan waktu tertentu, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, dengan potongan hingga 50 persen,” tambahnya.
5. Bagian dari Insentif Fiskal yang Lebih Luas
Kebijakan diskon PPN tiket pesawat ini bukan langkah pertama dari pemerintah dalam memberikan insentif fiskal berbentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
PPN DTP adalah skema di mana pemerintah menanggung sebagian atau seluruh beban pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar konsumen. Tujuannya adalah mengurangi harga jual akhir, sehingga masyarakat tetap bisa membeli produk atau layanan dengan harga lebih terjangkau tanpa mengurangi penerimaan maskapai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250524_ilustrasi-pesawat.jpg)