Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Beber Respons Ridwan Kamil soal Lisa Mariana jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik.

Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Lisa Mariana tidak ditahan meski ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Tribunnews/Jeprima) 
Ringkasan Berita:
  • Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan Lisa Mariana yang tak ditahan, menilai hal itu bukan inti persoalan
  • Polisi jelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun sesuai KUHAP
  • Kasus berawal dari tuduhan Lisa memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang terbantahkan lewat hasil tes DNA.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sempat mereda, kini nama Lisa Mariana kembali ramai diperbincangkan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Namun, publik bertanya-tanya mengapa Lisa Mariana yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, akhirnya memberikan penjelasan sekaligus menegaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan status hukum Lisa Mariana, termasuk apakah ia ditahan atau tidak.

Baca juga: Kuasa Hukum Beber Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil Usai Lisa Mariana Jadi Tersangka

Ridwan Kamil Tidak Beri Respons Soal Pemeriksaan Lisa Mariana

Dalam pernyataan kepada media, Muslim mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil tidak memberi tanggapan khusus terkait pemeriksaan perdana Lisa Mariana sebagai tersangka.

Ia mengatakan bahwa pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah mengetahui kabar pemeriksaan Lisa dari televisi.

“Enggak ada. Beliau kan tidak selalu merespons ya terkait dengan pemanggilan tersangka,” kata Muslim, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (25/10/2025).

“Yang pasti beliau mungkin melihat ya di televisi bahwa Lisa Mariana sudah diperiksa sebagai tersangka.”

Menurut Muslim, Ridwan Kamil memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menambahkan, perkara ini nantinya akan berlanjut ke pengadilan dan pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Nah, tentu ya kita jalanin aja seperti biasa gitu. Ini juga proses ke pengadilan nantinya gitu,” ujarnya.
 
Ridwan Kamil Tak Masalah Lisa Tidak Ditahan

Ketika ditanya apakah Ridwan Kamil merasa kecewa karena Lisa Mariana tidak ditahan, Muslim menegaskan bahwa tidak ada rasa kecewa sedikit pun dari pihak kliennya.

“Enggak ada, kan kembali lagi esensinya bukan soal ditahan atau tidak kan gitu,” ujar Muslim.

Ia menjelaskan bahwa poin utama dari kasus ini bukan pada penahanan, tetapi pada pembuktian hukum.

Ridwan Kamil, lanjutnya, yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan Lisa tidak terbukti karena hasil tes DNA telah menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya.

“Tapi soal kembali lagi saya sampaikan tadi ini persoalan juga tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan beliau itu tidak terbukti dengan ada hasil tes DNA.”

“Jadi ya bagi Pak Ridwan Kamil enggak ada masalah gitu ya, ditahan atau tidak itu kan soal bonus aja,” paparnya.
 
Alasan Polisi Tidak Menahan Lisa Mariana

Pihak kepolisian pun memberikan klarifikasi mengapa Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

 Menurut Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, alasan utamanya karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat penahanan.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kombes Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 mengatur tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Sementara Pasal 311 mengatur fitnah, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara bagi pelaku yang menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang hanya dapat ditahan jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Karena kasus Lisa Mariana tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif tersebut, maka penahanan tidak dilakukan.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, menambahkan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan dapat beraktivitas seperti biasa.

“Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” tegas Bertua Diana.
 
Awal Mula Kasus: Tuduhan Fitnah dan Tes DNA

Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang mengklaim memiliki anak hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Klaim tersebut langsung memicu kehebohan publik dan merugikan nama baik Ridwan Kamil beserta keluarganya.

Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Atas permintaan pengadilan, dilakukan tes DNA di Pusdokkes Polri pada 7 Agustus 2025 terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA. Hasilnya, CA tidak memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.

Lisa sempat meminta dilakukan tes DNA kedua di Singapura sebagai bentuk second opinion, tetapi hasil pemeriksaan di Polri tetap dijadikan dasar penyelidikan.

Dua Gugatan Besar: Balas Gugat dan Klaim Ganti Rugi

Tak berhenti di situ, konflik hukum antara keduanya melebar ke Pengadilan Negeri Bandung.

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk pengakuan identitas anak sekaligus tuntutan ganti rugi senilai Rp16,6 miliar, terdiri dari Rp6,6 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil.

Namun, Ridwan Kamil menggugat balik Lisa dengan nilai fantastis Rp105 miliar, mencakup ganti rugi materiil seperti biaya hukum, kerugian psikis, hingga dampak sosial akibat tuduhan tersebut.

Dalam salah satu unggahan Instagram-nya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi:

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Ia juga menegaskan akan menjalani proses hukum dengan sabar, seraya berharap perlindungan dari Allah SWT.

“Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu per satu. Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin.”
 
Pengacara Lisa Bantah Kliennya Jadi Tahanan Kota

Isu bahwa Lisa Mariana berstatus sebagai tahanan kota juga sempat mencuat. Namun kuasa hukumnya, John Boy Nababan, membantah tegas hal tersebut.

“Nggak ada tahanan-tahanan. Kita menghargai dan mengikuti proses semua,” ujar John Boy, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (25/10/2025).

John Boy menegaskan bahwa Lisa akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita akan tetap kooperatif ke depannya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Tak Beri Respons soal Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bantah Lisa Mariana Jadi Tahanan Kota usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved