Berita Nasional Terkini
5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025 yang Wajib Diketahui
Pemerintah resmi mengesahkan UU Haji dan Umrah 2025 yang memungkinkan umat Islam melaksanakan umrah secara mandiri dengan aturan ketat
TRIBUNKALTIM.CO - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi sorotan publik setelah resmi mengatur skema umrah mandiri, yang kini diperbolehkan bagi masyarakat dengan sejumlah ketentuan.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.
UU Haji dan Umrah 2025, serta aturan umrah terbaru menjadi penting karena menggambarkan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umat Islam Indonesia.
Aturan dan Syarat Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87A, undang-undang baru tersebut menetapkan lima syarat utama bagi calon jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri.
- Pertama, jemaah harus beragama Islam.
- Kedua, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Ketiga, harus memiliki tiket pesawat pulang-pergi dengan jadwal yang jelas.
- Keempat, wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
- Dan terakhir, jemaah mesti memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.
Baca juga: Kisah Kamirin Marbot Masjid Desa Suliliran Baru Paser Menunaikan Ibadah Umrah Gratis
Selain itu, Pasal 88A menjamin dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri yaitu, memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa dan berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan meningkatkan kualitas layanan ibadah.
DPR Sahkan UU Haji dan Umrah Baru
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus 2025, Dewan bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Ketua Komisi VIII DPR menyatakan bahwa revisi ini merupakan bentuk komitmen negara untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji dan umrah di semua lini, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan kesehatan, baik di Makkah, Madinah, maupun selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, agar setiap calon haji dan umrah mendapatkan kenyamanan serta keamanan maksimal,” ujar Ketua Komisi VIII DPR dalam pidatonya.
Baca juga: 106 Marbot Masjid di Kabupaten Paser Diberangkatkan Umrah Gratis ke Tanah Suci Mekkah
Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk
Salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang ini adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah.
Menurut anggota DPR RI Marwan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan mewujudkan sistem pelayanan “one stop service”, di mana seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah akan dikelola di bawah satu atap, memudahkan koordinasi antarinstansi serta mempercepat pengambilan kebijakan.
| Disentil Hasan Nasbi Soal Gaya Komunikasi, Purbaya: Saya Justru Kembalikan Kepercayaan Masyarakat |
|
|---|
| Projo: Isu Markup Proyek Whoosh Jadi Alat Serangan Politik ke Jokowi |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Ketakutan dan Kepanikan |
|
|---|
| Aturan Mendirikan Tenda Hajatan, Masyarakat Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta Jika Melanggar |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Tanggal 27 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.