Berita Nasional Terkini

5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025 yang Wajib Diketahui

Pemerintah resmi mengesahkan UU Haji dan Umrah 2025 yang memungkinkan umat Islam melaksanakan umrah secara mandiri dengan aturan ketat

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
UMRAH MANDIRI - Ilustrasi Jamaah umrah. Pemerintah resmi mengesahkan UU Haji dan Umrah 2025 yang memungkinkan umat Islam melaksanakan umrah secara mandiri dengan aturan ketat. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Dengan disahkannya UU Haji dan Umrah 2025, pemerintah berharap pelaksanaan haji dan umrah ke depan dapat lebih efisien, terintegrasi, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh umat Muslim Indonesia.

Selain itu, kebijakan umrah mandiri diyakini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang menginginkan fleksibilitas, tanpa mengurangi aspek keamanan dan legalitas perjalanan ibadah.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menyesuaikan kebijakan Indonesia dengan sistem yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, yang semakin terbuka terhadap digitalisasi dan kemandirian jemaah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved