Berita Viral
Respons Bupati Aceh Singkil soal Suami yang Ceraikan Istrinya Usai Lolos PPPK, Alasan Belum Dipecat
Kisah pilu Melda Safitri, viral diceraikan sang suami jelang dilantik jadi PPPK, ini respons Bupati Aceh Singkil.
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik (Haji Oyon), menegaskan belum akan memecat JS—suami Melda Safitri yang viral usai menceraikan istrinya sebelum dilantik sebagai PPPK—karena masih menunggu hasil penyelidikan dan upaya mediasi keluarga
- Pemkab Aceh Singkil menekankan pendekatan kemanusiaan, terutama demi masa depan dua anak pasangan tersebut, sebelum menjatuhkan sanksi kepegawaian
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah pilu Melda Safitri, seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil, mengundang perhatian publik nasional setelah dirinya diceraikan oleh sang suami, JS, hanya beberapa hari sebelum suaminya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki status tetap.
Kasus ini viral di media sosial karena dianggap tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga etika dan moral seorang aparatur negara.
Banyak warganet yang mengecam tindakan JS, menilai bahwa tindakannya mencerminkan perilaku yang tidak pantas bagi seorang pegawai pemerintah.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Viral Ceraikan Istri Jelang Pelantikan PPPK, Bantah Cerita Melda Safitri
Bupati Aceh Singkil Angkat Bicara
Menanggapi desakan publik yang meminta agar JS segera dipecat, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik atau akrab disapa Haji Oyon, akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru, melainkan memilih untuk mendahulukan penyelidikan dan mediasi keluarga.
“Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu. Bagi saya pribadi dan juga sebagai Bupati, sebaiknya mereka dirujukkan kembali, tidak ada cerai-menceraikan,” ujar Bupati Safriadi seperti dikutip dari unggahan manajer Melda, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Haji Oyon, langkah ini diambil bukan untuk melindungi JS dari sanksi, tetapi sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan, terutama untuk menyelamatkan masa depan dua anak pasangan tersebut.
Ia menilai bahwa selama proses hukum perceraian belum benar-benar selesai, pemerintah belum dapat mengambil tindakan pemecatan karena bisa berimplikasi pada pelanggaran prosedur kepegawaian.
“Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya mereka rujuk. Yang kita sedihkan, ada dua anak,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Aceh Singkil memilih bersikap hati-hati agar keputusan yang diambil nantinya tidak bersifat emosional atau bertentangan dengan aturan disiplin ASN dan PPPK, yang mensyaratkan adanya izin tertulis atasan langsung sebelum seorang pegawai melakukan perceraian.
Kronologi Kasus: Diceraikan Jelang Pelantikan
Kasus ini bermula ketika Melda Safitri (33), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Singkil, diceraikan oleh suaminya, JS, hanya tiga hari sebelum pelantikan PPPK pada 18 Agustus 2025.
Melda mengaku selama ini berjuang bersama suaminya dari nol. Ia bahkan ikut membantu perekonomian keluarga dengan berjualan sayur, cabai, dan gorengan di pasar, serta ikut membelikan atribut pelantikan suaminya, termasuk baju Korpri (seragam resmi ASN) yang dibeli dari hasil jualannya.
Namun, pada 15 Agustus 2025, hanya tiga hari sebelum pelantikan, JS melafalkan talak tiga—ungkapan dalam hukum Islam yang berarti perceraian sah secara agama—kepada Melda di depan rumah mereka, usai pertengkaran kecil karena tidak ada lauk di meja makan.
“Dia pulang kerja sore, marah-marah karena tidak ada kawan nasi (lauk). Saya jelaskan, saya tidak bisa masak karena tidak ada uang belanja. Tapi dia marah besar, lalu pergi, dan malamnya dia ceraikan saya 1, 2, 3,” kenang Melda lirih.
Setelah melafalkan talak, JS meninggalkan rumah membawa pakaiannya.
Tiga hari kemudian, ia resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP Aceh Singkil, sementara Melda dan kedua anaknya harus kembali ke rumah orang tuanya di Aceh Selatan.
Klarifikasi dari JS dan BKPSDM
Beberapa hari setelah kasus ini viral, JS akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil pada 23 Oktober 2025.
JS membantah tudingan bahwa ia menceraikan istrinya hanya karena akan dilantik sebagai PPPK. Menurutnya, permasalahan rumah tangga sudah berlangsung lama sebelum dirinya dinyatakan lulus seleksi.
“Rumah tangga kami memang sudah bermasalah jauh sebelum pelantikan,” ujar JS dalam klarifikasi tersebut.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membenarkan bahwa perceraian dilakukan pada 14 September 2025 secara kekeluargaan, dihadiri kepala desa dan keluarga besar kedua pihak.
Namun, Azman menegaskan bahwa cara yang ditempuh JS tidak sesuai regulasi ASN. Dalam aturan, seorang ASN atau PPPK yang hendak bercerai wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung serta melalui proses mediasi resmi. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin.
“Tim penegakan disiplin masih akan melakukan klarifikasi dan mediasi. Kami ingin pastikan semuanya sesuai regulasi ASN,” tegas Azman.
Reaksi Publik dan Desakan Pemecatan
Kasus ini menyebar luas di media sosial setelah akun Rita Sugiarti Ricentil Panggabean mengunggah video haru yang memperlihatkan Melda meninggalkan rumah kontrakan kecilnya bersama dua anaknya menggunakan mobil L300.
Video itu mengundang simpati publik dan memicu gelombang kemarahan terhadap JS.
Akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, kemudian diserbu ribuan komentar warganet yang mendesak agar JS dipecat dari status PPPK.
“Pecat suami P3K yang ceraikan istri!” tulis akun @ya**.
“Pak Bupati, tolong tindak tegas pegawai yang tidak punya belas kasihan pada anak istrinya,” tulis akun lainnya.
Banyak yang menilai tindakan JS mencoreng etika ASN, karena aparatur negara seharusnya menjadi contoh moral di masyarakat.
Kehidupan Melda Setelah Dicerai
Pasca perceraian, Melda bersama dua anaknya kini tinggal di rumah orang tuanya di Kabupaten Aceh Selatan.
Untuk bertahan hidup, ia membuka usaha kecil berjualan gorengan dan minuman murah di depan rumahnya. Meskipun penghasilannya pas-pasan, Melda tetap bersyukur.
“Saya tidak malu bekerja. Yang penting anak-anak bisa makan. Saya cuma ingin dihargai, bukan dikasihani,” tulisnya di akun Facebook-nya, Safitri Alshop Aceh.
Di tengah kesulitan itu, bantuan datang dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Shella Saukia, pengusaha skincare asal Banda Aceh yang tergerak memberikan modal usaha dan ponsel baru kepada Melda.
Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah akun TikTok @shellasaukiaofficial, memperlihatkan Melda menangis haru saat menerima bantuan uang tunai.
“Ndak pernah megang duit sebanyak ini, kak,” ujar Melda sambil terisak.
“Ndak apa-apa, ini rezeki. Bangkit ya, Fitri,” jawab Shella sambil memeluknya.
Pesan Haru dari Melda Safitri
Melda kemudian menulis pesan menyentuh di media sosial yang banyak dikutip publik dan media.
“Tepat di tanggal 15 Agustus 2025 saya diceraikan, dan 17 Agustus 2025 dia menerima SK. Tidaklah harta, pangkat, jabatan dibawa mati. Tapi hargailah wanita yang sudah menemanimu dari nol hingga mengantarkanmu ke jalan kesuksesan,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencari sensasi dari viralnya kisah tersebut, tetapi hanya ingin menunjukkan perjuangan seorang istri yang setia dan terluka.
“Cukup saya yang merasakan hal ini, jangan sampai terjadi pada keluarga lain,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok JS Satpol PP Aceh Ceraikan Istri Usai Lolos PPPK, Kini Bantah Cerita Safitri
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta Baru PPPK Aceh Viral Ceraikan Istri Diungkap BKPSDM, Terjadi Sebelum Lulus
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bupati Aceh Paksa Melda dan Suami Harus Rujuk, Ungkap Alasan Kenapa JS Belum Dipecat

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.