Berita Nasional Terkini
5 Fakta Biaya Pemakaian Jet Pribadi KPU Rp 90 Miliar yang Disorot KPK, Bukan Terbang ke Daerah 3T
KPK pelajari putusan DKPP soal Ketua KPU dan empat anggota yang gunakan jet pribadi Rp90 miliar dalam tugas dinas.
4. Alasan KPU Tidak Dapat Diterima
Ketua KPU RI, Afifuddin, sebelumnya berdalih penggunaan jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sehingga waktu untuk pengawasan logistik sangat sempit.
Namun, DKPP menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena dari 59 perjalanan dinas yang dilakukan, tidak satu pun mengarah ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang menjadi tujuan monitoring logistik.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP
5. Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP menyatakan Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
Mereka dianggap tidak profesional dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 15 huruf A-G dan Pasal 18 huruf A-B Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.